Mahfud MD Kembali Posting Zaman Digital Sulit Berbohong, Siapa yang Dimaksud ?

Setiap cuitan atau postingannya selalu mendapati komentar beragam, terutama dalam menyikapi permasalahan bangsa dan negara

Twitter
Mahfud MD 

"Menurut Pasal 235 ayat 5 (UU Pemilu), sebuah parpol yang tidak memiliki atau mengajukan calon (presiden/ wakil presiden) tidak boleh ikut pemilu presiden 2024," ujar Mafud saat ditemui Kompas.com di Hotel Crowne, Jakarta, Senin (30/7/2018).

"Oleh karena itu, ya digalang kekuatan itu agar dapat mencalonkan (presiden/ wapres di Pilpres 2024). Kalau enggak mau dukung Pak Jokowi, ya buat sendiri begitu," lanjut dia.

Mahfud pun yakin Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengkalkulasi itu dan pada akhirnya memutuskan untuk bergabung ke koalisi yang dipimpin oleh Partai Gerindra bersama-sama PKS dan PAN.

"Pak SBY enggak mau sebagai penyerta saja, tetapi juga menjadi pelaku utama. Makanya beliau melakukan itu dan sah adanya, silakan saja. Nanti kan rakyat yang memilih sendiri," lanjut Mahfud.

Sementara itu, mengenai pertemuan SBY dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Senin pagi, Mahfud memilih untuk berkomentar netral.

"Itu hak politik yang mendinamisasi perkembangan politik saat ini. Saya kira tidak apa-apa. Itu alternatif bisa dimunculkan. Yang penting semuanya dalam batas konstitusional, ya silahkan saja," ujar Mahfud.

"Asalkan juga disetujui oleh semua partai politik koalisi, apa masalahnya? Enggak ada masalah juga," lanjut dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved