Berita Mura

BUMD Mura Energi dan Mura Makmur Selalu Merugi, Bupati Hendra Gunawan Ajukan Pembubaran ke DPRD

Sejak tahun 2012 sampai 2017 kedua prusda tersebut sudah tidak operasional dan selalu mengalami kerugian setiap tahun.

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Bupati Mura, H Hendra Gunawan menyerahkan sejumlah raperda dan pengajuan pembubaran dua BUMD. Dalam rapat Paripurna, Senin (30/7/2018) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengajukan pembubaran dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura.

Alasannya dua BUMD itu dinilai tidak sehat dan selalu merugi.

Dua BUMD yang diusulkan untuk dibubarkan yakni Perusahaan Daerah (Prusda) Mura Energi dan Mura Makmur.

Hal itu disampaikan Bupati Mura H Hendra Gunawan dalam rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mura, Senin (30/07).

Baca: Bapenda Sumsel Gandeng KPK, 3 Kali Surat Teguran tidak Ditaati Langsung Diproses KPK

Menurut Hendra, rencana pembubaran dua Prusda itu didasarkan hasil kajian analisis, penilaian kinerja tingkat kesehatan, dan evaluasi Prusda Mura Makmur dan Mura Energi dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada.

"Hasilnya menunjukkan jika predikat kedua Prusda itu tidak Sehat"," papar Hendra.

Hendra menjelaskan sepanjang lima tahun periode laporan keuangan yang di mulai tahun 2007 hingga tahun 2011. Dan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 kedua prusda tersebut sudah tidak operasional lagi dan selalu mengalami kerugian setiap tahun.

Baca: Harga Tiket dan Jadwal Pertandingan Sepakbola Asian Games 2018: Kategori A-D

Untuk itu, berdasarkan pertimbangan tersebut. Dalam huruf a, b dan c. Sesuai pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembubaran Prusda Mura Makmur dan prusda Mura Energi.

"Itu dilakukan dalam menjamin kepastian hukum dan keberadaan status kedua prusda, supaya tidak berlarut-larut," ungkapnya.

Baca: Presiden Republik Indonesia ke-6 SBY : Prabowo Capres Kita 2019

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Yudi Fratama mengatakan pihaknya sebagai legislatif baru menerima pengajuan pembubaran kedua Prusda itu.

"Dewan akan sampaikan jawaban terhadap pengajuan yang disampaikan Bupati Mura, H Hendra Gunawan untuk pembubaran dua Prusda tersebut dan akan disampaikan dalam jawaban rapat Paripurna lanjutan" singkatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved