Pilkada Sumsel
31 Juli, MK Ambil Keterangan dan Bukti Dari Lawan Dodi-Giri
Hakim akan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu/Panwas dan Pengesahan Alat Bukti
31 Juli, MK Ambil Keterangan dan Bukti Dari Lawan Dodi-Giri
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang kedua, sengketa Pilgub Sumatera Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018.
Baca: PKS Merapat ke Jokowi, Hidayat : 2019 Ganti Presiden
Baca: Terkuak, ini Alasan Lina Minta Diceraikan Sule, Bukan Karena Perselingkuhan
Dalam jadwal yang tertera di web http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, sidang berlangsung, Selasa (31/7/2018) pukul 08.30.
Dijadwal, hakim akan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu/Panwas dan Pengesahan Alat Bukti (II).
Ketua KPU Sumsel Aspahani menyatakan, pihaknya akan menyiapkan berkas- berkas untuk tanggapan dari KPU Sumsel pada 31 Juli nanti, bersama kuasa hukum KPU Sumsel Husni Chandra.
"Semua yang menjadi gugatan, kami akan menyiapkan alat bukti dan saksinya, yang nanti pada masa persidangan 31 Juli akan kami sampaikan."
"Kami memahami gugatan dan sudah meminta teman- teman khususnya di KPU Palembang dan Muara Enim serta saksi yang diperlukan untuk disiapkan dari sekarang," tuturnya.