Pilkada Sumsel

Gugatan Dodi-Giri ke MK Terkait Keabsahan Terutama di Palembang dan Muara Enim

Sidang perdana yang diajukan pemohon yaitu ke absahan dari penyelenggara pemilu

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018, resmi disahkan KPU dalam sertifikat hasil rekaputasi dari 17 Kabupaten /kota oleh KPU Sumsel, Minggu (8/7/2018) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018) akan dilanjutkan pada 31 Juli mendatang.

Sidang beragendakan mendengar keterangan pihak- pihak terkait dalam hal ini KPU Sumsel.

Baca: Alan Henrique Pilih No 4, Ini Deretan Pemilik No 4 yang Sukses Selama di Sriwijaya FC

Baca: KPU Sumsel Siap Beri Jawaban Hadapi Sidang Lanjutan MK

Sidang Gugatan PHP Pilgub Sumsel di MK itu, diajukan paslon nomor urut 4 Dodi Reza- Giri Ramanda melalui tim kuasa hukumnya Sulastriana dengan nomor registrasi 34/PHP.GUB-XVI/2018.

"Iya hari ini baru sidang pertama yaitu pendahuluan, mendengarkan keterangan penggugat yaitu paslon nomor 4, Dodi- Giri, "kata Komisioner KPU Sumsel Heni Susantih saat dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (26/7/2018).

Heni yang menghadiri sidang di MK bersama tim kuasa Hukum KPU Sumsel mengaku, jika sidang perdana yang diajukan pemohon yaitu ke absahan dari penyelenggara pemilu.

"Gugatan yang dipermasalahkan paslon Dodi-Giri, terkait legalitas SK, PPK, PPS kota Palembang dan Muara Enim," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved