Caleg 2019
Transfer Caleg Bisa Dilaporkan ke Bawaslu
nyaleg dari partai lain bukan dilarang. akan menjadi masalah kalau ada politik uang atau pemberian uang atau imbalan untuk pendaftaran caleg
.
Soal dugaan pemberian uang oleh Partai Nasdem kepada Lucky Hakim untuk nyaleg dari Nasdem, Abhan tak mau berkomentar.
"Saya belum bisa komentar," kata dia.
Baca: MK Terima 69 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak
Baca: Ketum PAN: Nilai Transfer Lucky Hakim ke Nasdem Rp 5 Miliar
Sebelumnya, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengklaim kadernya, Lucky Hakim, dibajak oleh Nasdem untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.
Bahkan, Yandri mengklaim, Nasdem memodali Lucky dengan uang sebesar Rp 2 miliar.
"Lucky Hakim saja ke Nasdem kan, mengundurkan diri karena sudah dikasih DP (down payment) sama Nasdem, si Lucky-nya. Berarti kan Lucky-nya mata duitan juga kan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
"Setahu saya Rp 2 miliar DP-nya. Kalau dari WA-nya yang disebarkan ke kami itu dia DP Rp 2 miliar, terus nanti dikasih lagi logistik atau apa. Itu pengakuan dari Lucky," lanjut Yandri.
Lucky Hakim sudah membantah dibajak oleh Partai Nasdem dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 miliar.
Ia mengaku tidak menerima sepeserpun uang dari Nasdem. Menurut Lucky, Nasdem hanya menjanjikan bantuan alat peraga kampanye seperti kaus dan bendera.
"Jadi enggak benar (dibajak). Saya tidak menerima uang sepeser pun sampai saat ini," kata Lucky saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Persilakan "Transfer Caleg" yang Berbau Politik Uang Dilaporkan ke Bawaslu", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/20011011/kpu-persilakan-transfer-caleg-yang-berbau-politik-uang-dilaporkan-ke-bawaslu.