Caleg 2019
KPU Harus Gandeng KPK dan Kejaksaan, Mengecek Eks Koruptor yang Nyaleg
sangat penting KPK dan Kejaksaan digandeng karena kedua lembaga itu punya informasi lengkap soal para mantan narapidana kasus korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah partai politik (Parpol) nekat mendaftarkan bakal caleg mantan narapidana kasus korupsi untuk pemilhan legislatif (Pileg) 2019.
Sudah ditegaskan ada aturan KPU yang melarangnya, yaitu pada Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Baca: Alex Noerdin dan Ishak Mekki Harus Lepas Jabatan Untuk Bertarung di DPR RI
Baca: Transfer Caleg Bisa Dilaporkan ke Bawaslu
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyarankan agar KPU menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bisa meminta bantuan KPK dan Kejaksaan untuk melihat check list mantan koruptor, baik langsung maupun online " ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Menurut Fickar, sangat penting KPK dan Kejaksaan digandeng karena kedua lembaga itu punya informasi lengkap soal para mantan narapidana kasus korupsi.
Dengan menggandeng KPK dan Kejaksaan, Fickar berharap KPU tidak kecolongan menerapkan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif.
Saat ini, KPU sudah memasuki tahapan verifikasi berkas para caleg yang sudah diserahkan oleh partai politik.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan dalam proses verifikasi ada dua bagian yakni verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan.
Verifikasi pertama meliputi pegecekan dokumen mulai dari ijazah hingga dokumen caleg bukan mantan napi koruptor.
Baca: Mengintip Tempat Tinggal Menteri Susi di Pangandaran, 400 Pegawai Susi Air Tinggal di Sini
Bila nanti mendapatkan bukti ada caleg yang terbukti mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada parpol untuk menggantinya.
"Jadi kembali ke partai. Partai politik mau bersih atau tidak kan kami ada pakta integritas, nanti silahkan dinilai apakah partai yang mencalonkan caleg-caleg yang kurupsi itu bagaimana," tutur Ilham, Kamis (19/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Disarankan Gandeng KPK dan Kejaksaan ", https://nasional.kompas.com/read/2018/07/20/17110251/eks-koruptor-jadi-caleg-kpu-disarankan-gandeng-kpk-dan-kejaksaan.