Pilkada Muaraenim

Tak Miliki Form A-5, Pasien RS HM Rabain Muaraenim dan Tahanan Polres Tidak Bisa Mencoblos

Sebagian besar pasien, keluarga dan petugas RS HM Rabain Muaraenim serta tahanan Polres Muaraenim tidak bisa

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni
Tak Miliki Form A-5, Pasien RS HM Rabain Muaraenim dan Tahanan Polres Tidak Bisa Mencoblos 

Tidak mungkin kami harus meninggalkan tugas untuk mencoblos di TPS kami, seharusnya ada kebijakan dari KPU untuk kami yang bertugas di rumah sakit, gara-gara tidak bawa A5,"katanya.

Sementara itu berbeda halnya dengan Eliana (45) warga Pelita Sari kecamatan Muaraenim ia tampak meskipun sedang terbaring di tempat tidur karena baru selesai menjalani operasi batu ginjal ia masih dapat tersenyum simpul saat petugas TPS 10 menyambanginya di kamar 206 tempatnya di rawat.

Pasien tersebut dapat menggunakan hak suaranya setelah formulir A5 milik ya diurus oleh suaminya.

"Alhamdulilah bisa mencoblos meskipun sedang sakit," ujarnya sambil tampak menahan sakit.

Ditempat terpisah Ketua KPUD Muaraenim,Rohani melalui Komisioner divisi Tehnik, Ahyaudin saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa membawa Formulir A5 itu sudah menjadi syarat mutlak bagi warga yang akan menggunakan hak suaranya di TPS lain.

"Itu sudah aturannya, tidak bisa dilanggar,kalau dilanggar kami yang bisa kena,seharusnya keluarga pasien yang harus mengurusnya jika pasien itu ingin menggunakan hak suaranya,"pungkasnya.

Baca:

Banyak TPS Kekurangan Surat Suara, Ini Tanggapan KPU Palembang

Ridho Yahya Optimis Menang Jika Tidak Ada Kecurangan

Sempat Tertinggal, Perolehan Suara Paslon Pilgub Sumsel No 3 Melesat dan Menang di TPS 06 7 Ulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved