Pilkada OKU
Sengketa Pilkada Bisa Langsung Diselesaikan di TPS
Hal ini ditegaskan, Ketua sekaligus Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu OKU, Anggi Yumarta didampingi Kordiv SDM dan Organisasi,
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Hari pencoblosan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tinggal menghitung hari. Untuk memaksimalkan kinerja Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus berupaya maksimal. Satu diantaranya melakukan persiapan penguatan kapasitas internal. Mulai dari Panwascam, Pengawas Pemilihan Lapangan (PLL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hal ini ditegaskan, Ketua sekaligus Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu OKU, Anggi Yumarta didampingi Kordiv SDM dan Organisasi, Dewantara Jaya dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal saat dibincangi Tribun Sumsel di ruang Kerjanya, Senin (18/6) siang.
Selain itu kata Yeyen, mereka saat ini sedang gencar melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang ada di daerah berjuluk Bumi Semibing Sekundang.
"Pemetaan ini kata dia sedang dilakukan perekapan. Sudah ada beberapa TPS yang kita nilai rawan. Antara lain TPS 18 di Air Paoh, Rutan Baturaja. Rawan yang dimaksud di TPS tersebut terkait kerawanan kekurangan surat suara," katanya.
Mengapa bisa demikian, karena tambah Yeyen dikarenakan yang masuk di DPT ada 15 orang. Sementara saat ini dalam posisi perekaman sesuai dengan apa yang dilakukan Menkumham dan Capil.
"Hasilnya masih menunggu,"tegas Yeyen, selain itu, pihaknya juga melakukan pemetaan kerawanan lainnya. Termasuk juga mengenai Netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua sekaligus Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu OKU, Anggi Yumarta menambahkan, pihaknya melalui Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nantinya dapat melakukan penyelesaian sengketa cepat di TPS atau tempat dan momen yang sama terjadi sengketa. Misalnya, terkait dengan sengketa antara saksi Paslon dengan KPPS terkait suara sah dan tidak sah.
"Kalau dia, ikut Perbawaslu No 14 tahun 2017 tentang Penindakan Pelanggaran, untuk menyelesaikan hal tersebut bisa butuh waktu lama hingga 3 hari plus 2 hari. Artinya waktu yang dibutuhkan 5 hari, karena harus memenuhi alat bukti dan termasuk klarifikasi. Ini yang membutuhkan waktu," kata Anggi.
Namun jelas Anggi dengan dilakukan penyelesaian sengketa cepat bisa diselesaikan saat itu juga. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur. Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
"Penyelesaian sengketa cepat ini, lebih mengutamakan mediasi penyelesaian dengan dua belah pihak yang bersengketa. Tidak mesti di meja persidangan. Hal ini hanya bisa dilakukan untuk materi ringan, seperti sengketa Suara sah dan tidak sah, atribut yang dikenakan saksi," katanya.
Lain halnya dengan pelanggaran lainnya kata Anggi. Misalnya terkait dengan netralitas KPPS. Hal ini tidak bisa diselesaikan melalui penyelesaian sengketa cepat.(rws)
Kuryana Aziz Beberkan Cara Atasi Kemiskinan Saat Debat Pilkada OKU Melawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Pilkada OKU 2020, Kuryana-Johan Dipastikan Lawan Kotak Kosong |
![]() |
---|
Sumaiyah Klaim dapat Dukungan Hanura di Pilkada OKU, Ini Jawaban DPD Hanura Sumsel |
![]() |
---|
Penuhi Kekurangan, Ratusan Surat Suara dari TPS 15 Digeser Ke TPS 18 Rutan Baturaja |
![]() |
---|
Begini Perasaan Pimpinan Panwaslu OKU Saat Pelaksanaan Pilkada Sumsel |
![]() |
---|