Berita Palembang

ASN Palembang Tak Dapat THR, Sekda Palembang: Kalau Dibayar Roboh Kita

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Apartur Sipil Negara (ASN)

Net
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Apartur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemkot Palembang.

Kebijakan ini ditetapkan Pemkot Palembang mengingat para ASN baru saja menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlah ada yang mencapai 100 persen.

"Kami kira kenaikan TPP ini lebih dari cukup ya bagi para ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa saat dibincangi Tribunsumsel, Rabu (6/6).

Harobin mengatakan, pemkot tidak ingin timbul masalah keuangan karena membayar THR bagi para ASN.

Kebijakan pemberian THR harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran keuangan Pemkot Palembang.

"Kalau mesti dibayarkan semua, roboh kita, tidak ada anggarannya," ujarnya.

Meski memastikan meniadakan THR bagi para ASN, Pemkot Palembang tetap akan memberikan gaji ke-13 para ASN yang akan dibayarkan pada Juli mendatang.

"Kalau gaji ke 13 ini memang sudah dianggarkan, jadi aman. Kalau THR tidak ada dalam anggaran. Sebelumnya, THR itu dibayarkan pemerintah pusat, tapi ini diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi dengan tegas, tidak ada THR," tegasnya.

Kebijakan berbeda diterapkan untuk para pegawai honorer.

Harobin mengatakan, para honorer akan menerima THR dengan besaran berbeda-beda, sesuai dengan nilai gaji dan lama bekerja.

"Mereka tidak ada TPP, jadi kami berikan THR. Kisaran THR-nya ada 70 persen, 50 persen, maupun 30 persen, tergantung gaji dan lama mereka bekerja," katanya.

Rencananya THR bagi para honorer ini akan diberikan sebelum para honorer libur hari raya Idul Fitri.

"Bisa besok (kamis) atau Jumat. Mungkin Jumat, ya, biar mereka tetap masuk bekerja, nanti kalau dikasih duluan, mereka langsung mudik. Pelayanan kita terganggu," ungkapnya.

Selain Palembang, sejumlah daerah juga berat membayarkan THR ASN, di antaranya Surabaya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menangapi Surat Edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, dimana kepala daerah diminta untuk membayarkan THR untuk ASN Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved