Ramadhan 1439 Hijriah

Cara Menghitung Besaran THR yang Diterima Pekerja, Baik Pegawai Maupun Tenaga Lepas

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya

Editor: M. Syah Beni
Kolase Tribunsumsel
THR Pegawai Baru 

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah12

 Ini artinya, Anda yang telah memiliki masa kerja misal selama 1,3 tahun berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji. 

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah, upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.  

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000 

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333 (kompas/berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Ketentuan Perhitungan Besaran THR untuk Pekerja", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/193128526/begini-ketentuan-perhitungan-besaran-thr-untuk-pekerja

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved