Ramadhan 1439 Hijriah

Cara Menghitung Besaran THR yang Diterima Pekerja, Baik Pegawai Maupun Tenaga Lepas

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya

Editor: M. Syah Beni
Kolase Tribunsumsel
THR Pegawai Baru 

TRIBUNSUMSEL.COM-Ketentuan mengenai tunjangan hari raya ( THR) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya maksimal satu minggu sebelum hari raya.

"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu.

Baca: Rayakan Hari Ulang Tahun yang ke-12,Bagian Tangan Azka Corbuzier Bikin Salah Fokus,Wow Otot!

Selain soal batas akhir pembayaran THR, peraturan menteri tersebut mengatur pula sejumlah rincian, salah satunya soal besaran THR.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Upah satu bulan tersebut mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca: Dihujat Usai Curhat Soal Kasus Pelecehan Seksual,Akun Ini Bongkat Sifat Asli Selebgram Gita Savitri

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cuplikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait ketentuan besaran THR bagi karyawan perusahaan (Dok Kementerian Ketenagakerjaan)

Peraturan
Peraturan ()

Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.

"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," kata Hanif.

Pekerja yang telat atau tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa melaporkannya ke posko THR yang didirikan Kemenaker atau menghubungi nomor 0215260488, Whatsapp 082246610100, dan e-mail poskothr@kemnaker.go.id.

Cara menghitung besaran THR yaitu:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah12

 Ini artinya, Anda yang telah memiliki masa kerja misal selama 1,3 tahun berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji. 

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah, upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.  

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000 

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333 (kompas/berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Ketentuan Perhitungan Besaran THR untuk Pekerja", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/28/193128526/begini-ketentuan-perhitungan-besaran-thr-untuk-pekerja

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved