Alhamdulillah, Irfan Bahri Santri yang Lawan Begal Dibebaskan Hingga Diberikan Penghargaan
Kabar tersebut tentu saja disambut gembira sejumlah member anggo Komunitas Kabar Madura.
Jairus Saragih mengatakan status tersangka pada Irfan Bahri bisa gugur andai tim ahli dan akademisi berpendapat lain.
"Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kami minta masukan apakah perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.
Menurutnya, polisi harus menunggu sepekan untuk mendapatkan masukan dari ahli sekaligus meng-update status Irfan Bahri.
"Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.
Namun, tidak sampai sehari berselang, Irfan Bahri bukan lagi tersangka melainkan saksi.
Perubahan status itu tak dikaitkan dengan pendapat ahli tapi dianggap sebagai "salah pemberitaan".
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah untuk MIB, statusnya masih sebagai saksi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto, Selasa (29/5/2018), dikutip dari Tribun Jakarta.
Menurut dia, ada dua kasus dalam perkara itu. Pertama, kasus perampokan atau begal. Indra Yulianto sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Yulianto sempat memberi keterangan palsu soal peristiwa itu.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang oleh Irfan Bahri yang berujung tewasnya Aric Saipulloh. Irfan Bahri menjadi saksi.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika Irfan menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon, Bekasi, Rabu (23/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kala itu, ia bersama sepupuhnya, Achmad Rafiki (AR), hendak berfoto-foto di jembatan itu.
Tiba-tiba, keduanya didatangi dua orang yang diduga pembegal Aric Saipulloh (18) dan Indra Yulianto.
Sambil mengacungkan celurit, dua pembegal itu meminta ponsel dari Achmad Rafiki dan Irfan Bahri.