Resmi Pensiun Sebagai Hakim Agung,Artidjo Ungkap Kasus Soeharto yang Paling 'Menantang',Ini Kisahnya
Artidjo Alkostar telah menangani dan memutus hampir 20 ribu perkara atau tepatnya 19.662 perkara selama 18 tahun menjad
Artidjo dkk juga lah yang memberatkan hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Selain itu, Artidjo dkk juga menghukum Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun, memperkuat hukuman penjara seumur hidupnya terhadap Akil Mochtar, hingga menghukum pengacara senior OC Kaligis dari 5,5 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Artidjo tak menampik membenci para penyelenggara negara, bahkan hakim yang terlibat kasus korupsi.
Dan ia kerap jengkel saat melihat di layar televisi ada pejabat negara bisa cengar-cengri hingga melambaikan tangan kendati telah tertangkap oleh penegak hukum karena dugaan korupsi.
Bagi Artidjo, hal itu menunjukan penghinaannya kepada masyarakat.
Menurutnya para koruptor tersebut seharusnya prihatin dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia, bukan malah menunjukkan sikap yang seolah tidak ada masalah apapun.
"Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu," ujarnya kesal. (Tribun Network/Gita Irawan/Yuda/Acoz)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menangani Kasus Soeharto, Pengalaman Paling Berkesan Bagi Artidjo sebagai Hakim Agung,