Berita Muaraenim

Pemkab Muaraenim Ajukan 6 Raperda ke DPRD

Pemkab Muaraenim ajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan di DPRD Muaraenim, Senin (30/4).

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Kharisma Tri Saputra
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Paripurna: Dalam rapat Paripurna Paripurna ke V DPRD Kabupaten Muaraenim, eksekutif (Bupati)mengajukan enam Raperda Kabupaten Muaraenim ke legislatif (DPRD) Kabupaten Muaraenim, Senin (30/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Pemkab Muaraenim ajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan di DPRD Muaraenim, Senin (30/4).

Seperti yang dikatakan oleh Bupati Muaraenim,Ir Muzakir Sai Sohar melalui Sekda,Ir Hasanudin bahwa adapun enam raperda yang diajukan tersebut diantaranya Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang.

"Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan. "

"Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengelolan Air Limbah Domestik, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya.

Dijelaskan Sekda, sebenarnya ada 8 usulan Raperda yang ingin diajukan Pemkab Muaraenim kepada Legislatif.

" Dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 namun keduanyapun belum bisa dilakukan pembahasan dikarenakan."

"Untuk Raperda tentang rencana Tata ruang wilayah kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2038 belum dapat dilaksanakan dikarenakan masih menunggu rekomendasi dari Kamenterian ATR/BPN yang waktunya belum dapat ditentukan."

"Dan untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga belum dapat lakukan karena terlebih dahulu harus dipenuhi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan diberlakukannya perda tersebut," katanya.

Hasanudin juga mengatakan untuk Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang ini perlu diajukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran.

Sehingga ada ketertiban dan kepastian dalam pemakaian satuan ukur dan perlengkapan lainnya serta sebagai salah satu sarana peningkatan pendapatan daerah dari sektor golongan retribusi jasa umum.

"Objek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

Kemudian lanjutnya untuk raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko swalayan diajukan sebagai upaya penataan dan pembinaan.

Terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan sehingga dapat menjalankan usahanya secara berdampingan dengan pasar rakyat.

"Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan mewujudkan prinsip saling menguntungkan dan mencegah persaingan yang tidak sehat diantara pelaku usaha."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved