Resmi Ditahan Awal April Lalu,Kesehatan Zumi Zola Memburuk? Hingga Terkungkap 2 Kebiasaan Ini

Permohonan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, untuk berobat atas penyakit diabetes yang dideritanya

kolase Tribunsumsel
Zumi Zola 

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

zumi zola
zumi zola ()

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Pada Kamis kemarin, Zumi didampingi pengacaranya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Zumi sebagai tersangka setelah dia ditahan oleh KPK pada Senin lalu, 9 April lalu.

"ZZ diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Zumi tiba pukul 09.22 WIB dengan diantar mobil tahanan.

Seperti tahanan KPK umumnya saat diperiksa, Zumi juga terlihat mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana bahan warna hitam. Di tangan kirinya menggenggam kotak kacamata warna hitam.

Febri juga mengatakan, pihaknya melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Zumi Zola. "Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 hingga 9 juni 2018," jelasnya.

Meski Menjadi Tahanan, Dua Kebiasaan Ini Tak Pernah Ditinggalkan Zumi Zola

 Zumi Zola ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018).

Ia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sekitar 8 jam.

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Menurut kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, Zumi sulit untuk memejamkan mata pada malam pertama tinggal di rumah tahanan.

Zumi diduga masih syok dan belum bisa beradaptasi dengan tempat barunya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved