Berita Palembang
Kondisi Kekinian Jembatan Ampera, Cat Pudar dan Lampu Padam
Menjadi landmark Kota Palembang dan destinasi wisata, Jembatan Ampera dan kawasan seputarnya seharusnya bersih dan
Sanksi berupa denda dan hukuman kurungan penjara akan diberlakukan bagi para pelanggar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
"Sesuai dengan Perda, sanksi denda Rp 50 juta sedangkan untuk sanksi hukuman berupa 6 bulan kurungan," tegasnya.
Untuk menjalankan Perda ini, Faizal mengatakan, DLHK telah membentuk satuan tugas (satgas) kebersihan, yang tugasnya untuk menyusuri dan memantau warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Sudah jalan memang, tapi bulan depan tidak ada pandang bulu, kalau kedepatan membuang sampah sembarangan langsung tindak tegas."
"Tim ini terdiri dari anggota Kepolisian, Kodim, Sat Pol PP, Tagana, dan DLHK," jelasnya.
Sebanyak 90 orang tergabung dalam satgas kebersihan ini terbagi enam regu yang masing-masing regu berisikan 15 orang. Satgas kebersihan ini akan bekerja dari pukul 07.00-22.00.
"Asian Games ini semakin dekat, jangan sampai warga seenaknya saja membuang sampah tidak pada tempatnya," harapnya. (str)