Berita Muba
Home Industri Miras Oplosan di Muba Sebulan Kirim 12 Ribu Botol, 3 Kota di Sumsel Target Distribusi
Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Senin (16/4) sekitar pukul 22.00
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Setelah terbongkarnya pabrik miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Senin (16/4) sekitar pukul 22.00 WIB oleh aparat kepolisian Polres Muba.
Aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik utama home industri miras oplosan.
"Ya, saaf ini kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku-pelaku pembuat miras oplosan ini."
"Karena walaupun baru satu bulan beraksi sudah sekitar 12 ribu botol mereka pasarkan di Lubuk Linggau, Lahat, dan Batu Raja,"kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kemas M Syawaludin, Rabu (18/4/18).
Disinggung mengenai home industri miras ini jaringan lintas daerah, pihaknha belum bisa berbicara banyak.
Karena masih dalam tahap pemgembangan, dan pihaknya kini masih mengejar pemodal dari bisnis miras oplosan.
"Kita sudah mengantongi identitas terhadap pemilik sekaligus pemodal home industri miras oplosan ini, keberadaanya juga sudah diketahui secepatnya akan kita tangkap,"ungkapnya.
Lanjutnya, mengenai penangkapan pelaku pemilik miras oplosan yang menyebabkan puluhan nyawa melayang di Jawa Barat itu bukan pemiliknya.
Polres Muba hanya membantu pihak kepolisian dari Jawa Barat menangkap pelaku tersebut di Kabupatem Musi Banyuasin (Muba).
"Bukan tidak ada kaitanya sama ini,"ujarnya.
Dalam membuat miras oplosan 8 orang yang diamankam mempunyai peran pentimg masing-masing, seperti pengisi air miras, pengepres botol, pengelaman stiker, cap kadarluarsa, dan pengepakan kedalam kardus.
"Walaupun mereka baru berjalan kurang lebih satu bulan namun omset yang didapatkan sangat luar biasa dimana mencapai ratusan juta rupiah setiap kali pengiriman miras palsu ini."
"Beruntung kita berhasi menghentikan bisnis haram ini, karena pembuatanya sangat tidak baik dan juga menggunakan perwarna textile untuk bahan warna campuran miras,"ungkap Andes.
Delapan orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja pembuat miras oplosan telah kita amankan di Mapolres Muba.
"Pelaku akan kita jerat sengan pasal 136 B atau pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2018 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP tentang minuman keras, dengan ancaman hukuman penkara selama 15 tahun penjara,"jelasnya.
Sementara, salah satu pelaku, Abu Naim, mengungkapkan dibangunnya home industri miras oplosan tersebut setelah ia bertemua dengan pemilik modal di Palembang bebera bulan yang lalu.
"Saya bertemua sama dia pak, dari sama direncakan pembangunan pabrik miras,"ungkapnya.
Pada pertemuan singakt itu, saya diberikan kepercayaan sebagai koordinator pekerja dari Bengkulu. Setiap pekerja mempunyai peran penting masing-masing.
"Saya di gaji sebesar Rp 2.5 juta perbulannya, kalau pekerja di upah Rp 1.5 juta perbulan. Kalau untuk pemesanan saya menunggu perintah saja,"ujarnya.
Sebagai informasi, praktek pembuatan minuman keras (Miras) palsu atau miras oplosan yang berada di Dusun IV Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian Polres Muba, Senin (16/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada penggrebakan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan botal miras dalam bentuk kosong maupun telah berisi miras palsu yang siap edar.
Penggrebakan yang dilakukan oleh tim Buser Polres Muba terhadap home industri miras oplosan.
Berdasarkan informasi kecurigaan masyarakat dengan keberadaan sebuah rumah yang menampung ribuan botol miras berkedok sebagai tempat penampung barang bekas dan rumah makan.
Dimana menurut informasi rumah tersebut sering mengangkut ratusan botol miras kedalam truk.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan razia terhadap truck pembawa miras palsu di kawasan Jalinteng tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP.
Pihak kepolisian dari Polres Muba dan Polsek Sanga Desa langsung mendatangi rumah berbekal informasi yang ada.
Dan pada sebuah rumah yang dahulu rumah makan ditemukan ribuan botol miras kosong maupun berisi.
Pada saat penggrebakan tersebut pekerja tengah melakukan aktifitasnya menuang air miras palsu.
Pihak kepolisian mengamankan 8 orang pekerja antara lain sebagai koordinator diantaranya Abu Naim (64) warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa.
Lalu Bayu samboaga bin bastari (20), warga Palembang, Putra muslim bin muslim (22), warga Palembang, kemudian Tommy bin tapa (23) warga Bengkulu, Rezalian bin bahar (24) Bengkulu, Riki apriansyah bin mus husin (20) Bengkulu, Dian saputra bin sudarsono (23) Bengkulu,
Andi bin ali (20) Bengkulu.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Muba antara lain,
154 karung pada 1 karung berisi 132 botol.
Total ada 20.328, sedangkan botol siap isi terdapat 720 botol.
Lalu 1 tedmon berisikan 500 liter berisi miras oplosan, tutup botol miras merk mansion 28 kardus yang berisi 1 kardus 1.440 totalnya 40.
320 tutup botol, mesin pres botol 2 buah, mesin aduk 1 buah, label merk mansion vodka 5 kardus, 1 unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam BG 1811 US yang berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, 1 drigen 5 liter berisi alkohol, dan pewarna makanan 4 kaleng. (cr13)