Susi Pudjiastuti Beraksi Lagi, Kapal Buronan Interpol Ditangkap, Terungkap Modus Baru Maling Ikan
Penangkapan kapal buronan Interpol, STS-50, di perairan tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat (6/4/2018) lalu
Kebanyakan, WNI yang menjadi anak buah kapal tidak memegang paspor dan mengaku belum dibayar selama berbulan-bulan. Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 sedang melaksanakan penyidikan terhadap mereka untuk mengonstruksi tindak pidana yang mereka lakukan.
"Saya yakin mereka ini terorganisasi, ada kesatuannya. Nanti akan kita bongkar," ujar Susi.
Diberitakan, personel TNI Angkatan Laut menangkap kapal STS-50 di perairan sebelah tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat lalu.
Kapal tersebut adalah buronan Interpol.
Penangkapan itu berawal dari permintaan resmi Interpol melalui NCB kepada Pemerintah Indonesia untuk memeriksa Kapal STS-50 yang bergerak menuju perairan Indonesia. Permintaan resmi Interpol tersebut disampaikan pada Kamis, (5/7/2018).
"Berdasarkan informasi dari Interpol, kapal ini buronan mereka dan terdaftar juga sebagai kapal ilegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources," ujar Susi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KKP
Baca: Link Siarang Langsung Liga 1 Gojek 2018 Malam ini: Borneo FC vs Arema FC
Menindaklanjuti laporan Interpol, kapal milik TNI AL, Semeulue, melaksanakan operasi "henrikhan" alias "hentikan, periksa, dan tahan" kapal tersebut, Jumat keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ditangkap, kapal buronan itu berada di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. Tidak hanya mengamankan 40 awak kapal, tim juga menemukan 600 buah alat tangkap gillnet siap pakai. Masing-masing gillnet memiliki panjang sekitar 50 meter.
Artinya, jika seluruh gillnet digunakan, panjangnya mencapai 30 kilometer.
Karena kapal tersebut berstatus stateless vessel alias tidak memiliki kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, kapal tersebut akan dirampas negara (Indonesia) dan dapat digunakan demi kepentingan publik atau ditenggelamkan.