Berita Muratara

Pelaku Residivis dan DPO di Muratara Dibekuk Polisi

Dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, pengrusakan, penipuan dan

Istimewa
Pelaku Residivis dan DPO di Muratara Dibekuk Polisi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan,

pengeroyokan, pengrusakan, penipuan dan penggelapan di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara berhasil diamankan polisi.

Kedua orang pelaku dimaksud yakni berinisial MR (35) seorang resedivis dalam beberapa kasus dan SY (32) yang selama ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka merupakan warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Baca: Atasi Peredaran Narkoba Jinak Lubuklinggau Bentuk Konselor Sampai Tingkat Kelurahan

Dimana pada Rabu (20/6/2016) lalu sekitar pukul 11.00 wib kedua pelaku tersebut mendatangi Minimarket Meranti di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit dengan berpura pura akan berbelanja.

Namun, salah satu pelaku mendekati meja pembayaran alias kasir dan menodongkan senjata tajam (sajam) yang dibawanya lalu mengambil paksa uang yang ada dilaci meja kasir.

Setelah itu kedua pelaku berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor dan korban langsung berteriak minta tolong

sehingga warga yang berada disekitar TKP melakukan pengejaran namun pelaku tetap saja berhasil meloloskan diri.

Baca: Pemkot Palembang Akan Pasang Jargas Secara Gratis Untuk 4 Kecamatan SU Palembang

Karena panik dan ketakutan dikejar uang yang mereka ambil berserakan di jalan sehingga dikumpulkan warga dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Setelah itu, kejadian berikutnya Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 02.00 wib pelaku mendatangi rumah Ahmad Qudori (33) warga RT 09 Kelurahan Muara Rupit yang juga bekerja sebagai honorer di Dinas PU Muratara.

Kedatangannya bertujuan meminjam sepeda motor namun korbannya keberatan memberikan pinjaman sehingga terjadi cek cok mulut dengan pelaku.

Baca: Jangan Remehkan Sakit Kepala, Pria Mengira Sakit Biasa, Kejadian Berikutnya Bikin Ngeri

Karena tersinggung tidak diberikan pinjaman motor pelaku mengajak temannya Irul kembali mendatangi korbannya yang sedang berbincang diteras bersama Syawal sekitar pukul 03.00 wib.

Pelaku langsung menyerang dan membacok korban dengan parang yang mereka bawa sehingga menyebabkan korbannya mengalami luka dijempol kiri, lecet dilengan kanan serta luka gores dipunggung dan dada kiri.

Tidak tangung tangung kedua pelaku juga merusak barang barang milik korban diantaranya satu buah dispenser,

Baca: Pelaku Curat di Nibung Muratara Berhasil Ditangkap Setelah Dihadang Polisi

satu buah galon, satu buah magic, dua buah meja makan serta beberapa piring dan gelas.

Kemudian, kejadian berikutnya Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 15.00 wib pelaku kembali berulah dengan meminjam sepeda motor merek Honda Beat dengan

Nopol BH 3295 QK milik Topan (53) warga RT03 Kelurahan Muara Rupit dengan alasan ada keperluan keluarga.

Baca: Usai Orangtuanya Cerai, Putri Ahok Unggah Foto ini

Namun setelah dipinjamkan, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku sehingga korban melaporkannya ke pihak polisi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri membenarkan kejadian itu, saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti kasusnya dari surat motor yang digelapkan dan parang yang digunakan untuk pengeroyokan," ungkapnya.

Baca: Sekda Targetkan Semua Prioritas Daerah Teranggarkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved