Berita Lubuklinggau

Atasi Peredaran Narkoba Jinak Lubuklinggau Bentuk Konselor Sampai Tingkat Kelurahan

Tingginya angka peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau, membuat Pasukan Jihad Anti Narkoba (Jinak) Kota Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Panglima Jinak Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Tingginya angka peredaran narkotika di Kota Lubuklinggau,

membuat Pasukan Jihad Anti Narkoba (Jinak) Kota Lubuklinggau berencana membentuk konselor anti narkoba di 72 Kelurahan dan 8 Kecamatan Se Kota Lubuklinggau.

Panglima Jinak Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe mengatakan, pembentukan konselor itu bertujuan membantu

Baca: Pemkot Palembang Akan Pasang Jargas Secara Gratis Untuk 4 Kecamatan SU Palembang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau melakukan pemberantasan narkoba sampai tingkat kelurahan.

"Jinak Bekerjasama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) membantu BNN dalam rangka sosialisasi sekaligus membentuk konselor dimasing-masing kelurahan," ungkapnya. Kamis (5/4).

SN Prana Putra Sohe yang biasa dipanggil Nanan itu menjelaskan,

konselor yang dibentuk akan diambil dari masing-masing kelurahan dan merupakan orang-orang yang benar-benar siap.

Baca: Jangan Remehkan Sakit Kepala, Pria Mengira Sakit Biasa, Kejadian Berikutnya Bikin Ngeri

"Jumlah konselor yang akan direkrut kurang lebih berjumlah 80 orang.

Setelah direkrut mereka kita berikan pelatihan dan pelatihnya sendiri akan kita datangkan langsung dari pusat rehabilitasi Lido Bogor," ungkapnya.

Lanjut Nanan, setelah mereka mendapatkan sertifikat pelatihan, para konselor akan langsung turun kelapangan

Baca: Usai Orangtuanya Cerai, Putri Ahok Unggah Foto ini

dan mereka akan membuka tempat pengaduan dirumah-rumahnya masing-masing.

"Jika pemerintah peduli akan diupayakan pemberian insentif kepada mereka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved