Berita Muratara
Pria di Muratara Ini Rudapaksa Kemenakannya Hingga Hamil 5 Bulan
Malang dilami mawar (bukan nama sebenarnya) pelajar SMP yang baru berumur 14 tahun karena telah menjadi korban nafsu
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Malang dialami mawar (bukan nama sebenarnya) pelajar SMP yang baru berumur 14 tahun karena telah menjadi korban nafsu birahi pamannya sendiri.
Mawar merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Raja kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang disetubuhi pamannya yang berinisial RD (39) warga Dusun III Desa Tanjung Raja merupakan seorang security.
Baca: Deretan Jeritan Hati Mulan Jameela, dari Pelakor, Pelacur hingga Orangtua Masuk Neraka
Awal kejadian pencabulan itu, Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 17.00 wib waktu itu ibu korban curiga karena anaknya terlambat datang bulan.
Sehingga setelah anaknya pulang sekolah ibu korban langsung membawanya menuju rumah saudari Tri seorang bidan desa dengan menceritakan apa yang terjadi terhadap anaknya.
Kemudian bidan Tri menyuruh korban buang air kecil di tempat yang disediakan,
Baca: Tertidur Usai Curi Bibit Sawit, 3 Pria di Muratara Ini Diamankan Polisi
lalu dites menggunakan tes pek dan ternyata korban dinyatakan positif hamil 5 bulan.
Setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan ibu korban langsung menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut ke anaknya.
Akhirnya korban mengatakan bahwa pelakunya adalah pamannya sendiri yakni RD.
Baca: Jarang Diketahui, Inilah 9 Istri Mantan Presiden Soekarno
Setelah ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rawas Ilir agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Denhar membenarkan kejadian tersebut berdasarkan nomor laporan LP/B-16/III/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.Rawas ilir.
Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 01.30 wib.
Baca: Putra Aktor Terkenal Ini Pindah Warga Negara cuma Karena Hal ini, Fakta Dibaliknya Bikin Melongo
Saat itu pelaku sedang bekerja sebagai security di PT Lonsum Bukit Hijau Kecamatan Rawas Ilir,
lalu dirinya mengerahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Pos jaga.
Baca: Tak Terekspos, Ternyata Mandra Punya Anak Cantik Abis, Berhijab Pula
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna diproses sesuai hukum," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU darurat RI No.35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Mengenaskan! Pria di Lahat Ini Meregang Nyawa oleh Saudaranya Sendiri dengan Luka Tebas di Leher