Pilkada Pagaralam

Pemilih di Pagaralam Berkurang, DPT Pileg & Pilpres Beda dengan DPS Saat Ini

Gelaran Pilwako Kota Pagaralam sebentar lagi akan digelar. Puncaknya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.

ilustrasi Pilkada serentak 2018 (tribunsumsel.com/Khoiril)
Pemilih di Pagaralam Berkurang, DPT Pileg & Pilpres Beda dengan DPS Saat Ini 

Baca: Lelah Dituding Banci, Lucinta Luna Mengaku Bisa Hamil dan Ancam Penghina Dirinya: Awas Karma

"Sebenarnya ini juga terjadi di data kependudukan. Sejak ada program e-KTP banyak warga yang memiliki alamat ganda yang terdata.

Wajib KTP yang sudah meninggal saat ini sudah dihapus dari data wajib pemilih," jelasnya.

Pengurangan DPT ini sudah terjadi sejak Pilgub ke Pileg dan Pilpres. Saat Pilgub 2013 DPT Pagaralam yaitu sekitar 110.000.

Baca: Usai dari Jepang, Raisa Dapat Kejutan Tak Terduga ini dari Hamish Daud Bikin Iri

Namun setelah dimutahirkan pafa Pileg dan Pilpres 2014, DPT berkurang menjadi 104.520.

Kepala Dukcapil Kota Pagaralam, Bhakti Najamudin mengatakan, untuk jumlah DPS dan DPT berbeda sebenarnya bukan dana pihak Dukcapil.

"Jadi Dukcapil tidak ada hubungannya dengan Wajib Pemilih yang ada di KPU.

Baca: 7 Fakta Kematian Wulan Istri Kedua Opick. No 3 Bikin Sesak Nafas

Pasalnya KPU mendapat DP4 dari pusat. Jadi dalam kaitannya masalah pemilik Dukcapil tidak ada interpensi sama sekali dari dukcapil," ujarnya.

Pasalnya sesuai dengan tugas dan fungsi dukcapil hanya melayani masalah admitrasi kependudukan yaitu pembutan KTP,

KK dan pelayanan akta. Jadi tidak ada kaitannya dengan proses adminitrasi penyelengaraan pemilu.

Baca: Istria Kedua Opick Meninggal Dunia, Istri Pertama Posting Hal ini Tiga Hari yang Lalu

"Namun untuk mensukseskan Pilkada pihak dukcapil siap membantu dan mendukung dalam pemenuhan hak masyarakat dibidang kepemilikan KTP," katanya.

Ditanya data wajib KTP untuk tahun 2013 sampai 2015, pihak Dukcapil tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya.

Baca: 23 Tahun Nike Ardilla Meninggal - 5 Artis ini Tutup Usia Saat Masih Muda Banget Sungguh Mengejutkan

Pasalnya untuk data wajib KTP tahun 2013, 2014, dan 2015 masih berdasarkan hitungan manual.

Jadi tidak bisa dibandingkan dengan wajib KTP 2016, 2017 dan 2018. (sripoku.com/Wawan Septiawan)

Baca: Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia, Dua Polwan cantik ini Menyamar Jadi PSK di Bali

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved