Pilkada OKU Timur

Bupati OKU Timur Terbitkan Larangan Kades dan Perangkatnya Ikut Kampanye

Bupati OKU Timur HM Kholid MD mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten OKU Timur untuk

tribunsumsel.com/Khairil
Bupati OKU Timur Terbitkan Larangan Kades dan Perangkatnya Ikut Kampanye 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Bupati OKU Timur HM Kholid MD mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten OKU Timur untuk mensosialisasikan dan

melarang kepala desa perangkat desa serta BPD agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

Demikian surat yang dikirimkan Kholid kepada seluruh camat mengenai larangan kepala desa dan perangkatnya mengikuti kampanye.

Baca: Formasi Unik Awan di Langit Kota Pagaralam Ini Hebohkan Warga

Bupati OKU Timur Terbitkan larangan Kades dan perangkatnya Ikut Kampanye
Bupati OKU Timur Terbitkan larangan Kades dan perangkatnya Ikut Kampanye (Istimewa)

Larangan tersebut sesuai dengan UU pilkada nomor 10 tahun 2016,

Perbawaslu nomor 12 tahun 2017 tentang pengawasan kampanye dan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye,

dimana yang dilarang ikut kampanye dari ASN, TNI-POLRI, Pejabat Bumn-Bumd, kades, perangkat desa, lurah dan perangkatnya.

Baca: Diklaim Berlapis Emas, Bau Busuk Tercium di Rumah Roro Fitria, Binatang ini Bikin Merinding!

"Ini dilakukan agar tahapan kampanye berjalan dengan lancar aman dan damai karena tidak adanya keberpihakan dari perangkat PNS maupun TNI Polri," katanya.

Sementara Ketua Panwaslu OKU Timur Ahmad Ghufron didampingi Benny Tenagus mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan OKU Timur yang

ikut berperan dalam mensosialisasikan larangan perangkat-perangkat untuk tidak terlibat kampanye kampanye dengan

Baca: Rusak Parah, Jalan Lintas Sumatera Perbatasan OKU dan OI Akan Segera Diperbaiki

mengeluarkan surat edaran kepada kades dan perangkat desa se-kabupaten OKU Timur.

"Panwaslu bersama Panwascam dan PPL akan mengawasi setiap rangkaian kampanye yang dilaksanakan oleh setiap Paslon gubernur dan Wagub serta tim kampanye.

Kita juga menghimbau agar paslon maupun tim untuk mengindahkan larangan-larangan yang sudah diatur dalam UU dan peraturan tentang pilkada," kata Benny dikonfirmasi Jumat (16/3/2018).(Evan Hendra)

Baca:

Umbar Acara Pertunangan, Vanessa Angel Diingatkan Hal ini, Moga Beneran, Kasian

Suami Terancam Masuk Bui, Mulan Jameela Tiba-tiba Banting Stir

Ayu Ting Ting Dibanting saat Bawakan Acara Brownis, Begini Respon Mengejutkan Umi Kalsum

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved