Wanita ini Dipenjara 15 Tahun Karena Alami Keguguruan
Awalnya, dia dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun kini telah
TRIBUNSUMSEL.COM- Maira Veronica Figueroa Marroquin, seorang perempuan berusia 34 tahun di El Salvador, kini dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.
Dia dituduh melakukan aborsi dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat.
Awalnya, dia dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun kini telah bebas setelah hukumannya dikurangi.
Aborsi dilarang dalam situasi apa pun di El Salvador, sebuah negara yang didominasi oleh penduduk penganut Katolik Roma.
Figueroa bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Dia mengalami keguguran dan janinnya meninggal di sebuah rumah, di mana dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada 2003.
Dia dibawa ke rumah sakit, ditangkap dan dihukum karena melakukan aborsi.
Orangtuanya, para wartawan dan aktivis, berada di luar penjara di Ilopango, dekat ibu kota San Salvador, untuk menyambut kebebasannya.
"Saya senang bisa kembali bersama keluarga saya," katanya.
"Saya ingin belajar hukum untuk memahami apa yang terjadi pada saya dan membantu perempuan-perempuan lainnya," tambahnya.
Figueroa merupakan perempuan kedua yang dikurangi hukumannya atas kasus aborsi tahun ini oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Teodora Vasquez, 35 tahun, juga dikurangi hukumannya sebulan yang lalu.
Dia harus menghabiskan waktu 10 tahun di penjara setelah bayinya ditemukan meninggal dunia dan dijatuhi hukuman karena pembunuhan.
Larangan aborsi
El Salvador merupakan satu dari segelintir negara di dunia di mana aborsi benar-benar dilarang dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat.