Wanita ini Dipenjara 15 Tahun Karena Alami Keguguruan

Awalnya, dia dijatuhi hukuman 30 tahun terkait kasus pengguguran kandungan, namun kini telah

Editor: M. Syah Beni
AFP via BBC
Maira Figueroa dipeluk ibunya saat ddibebaskan dari penjara. (AFP via BBC) 

Pelaku bisa dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara.

Namun dalam banyak kasus di mana janin atau bayi yang baru lahir meninggal, delik pidananya diubah menjadi pengguguran kandungan, yang berakibat hukuman minimal 30 tahun.

Meskipun El Salvador bukan satu-satunya negara yang melarang aborsi di Amerika Latin, negara ini sangat ketat dalam menerapkan peraturan tersebut.

Para dokter harus melapor kepada pihak berwenang jika mereka mengira seorang perempuan mencoba untuk mengugurkannya kandungannya.

Apabila mereka tidak melaporkan kasus semacam itu, mereka juga bisa menghadapi hukuman yang lama di penjara.

Kelompok hak asasi manusia menyebut aturan tersebut sebagai kriminalisasi keguguran dan keadaan darurat medis, dengan lebih dari 100 orang melakukan kejahatan aborsi di El Salvador sejak tahun 2000.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved