Berita Baturaja

Jelang Pilkada 2018, PNS yang Ketahuan Tak Netral Akan Langsung Dipecat

Peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 2018 ini merupakan tahun politik. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan

Ilustrasi (KOMPAS/HANDINING)
Jelang Pilkada 2018, PNS yang Ketahuan Tak Netral Akan Langsung Dipecat 

Baca: Selfie Bareng Beniqno di Acara Dangdut, Gaya Ayu Ting Ting Jadi Perdebatan Netizen,Ini Fotonya!

ASN ini kata Yeyen harus Netral. Sebab jika memihak sanksi jelas.

Mulai dari surat peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala,

penundaaan kenaikan pangkat sampai terberat pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.

Baca: Usai Astrid Kuya, Kini Giliran Ivan Gunawan yang Sindir Perihal Alay, Ini Katanya!

“Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang-undang No 5 tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Netralitas ASN diatur dalam pasal 2. Selain itu juga diatur di PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa kors dan

kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelasnya.

Baca: Disebut Bangkrut, Ini Daftar Kekayaan Hari Darmawan Mantan Bos Matahari yang Meninggal !

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved