Berita Baturaja
Jelang Pilkada 2018, PNS yang Ketahuan Tak Netral Akan Langsung Dipecat
Peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 2018 ini merupakan tahun politik. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2018 ini merupakan tahun politik.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
PNS dituntut untuk netral. Kalau tidak ancaman sanksi bukan main-main, bahkan bisa dikenakan sanksi pemecatan.
Baca: Temukan Tas Misterius Dibawah Salju, Pria Ini Kaget Saat Membukanya Isinya,Ternyata Mengerikan
Ketua Panwaslu Kab OKU, Anggi Yumarta, Devisi SDM dan Organisasi Dewantara Jaya, melalui Anggota Devisi Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal, Minggu (11/3/2018) menegaskan, PNS harus netral.
Jangankan untuk ikut terlibat dalam kampanye, dalam menggunakan media sosial (medsos) seperti Facebook dan lainnya juga harus berhati-hati.
Baca: Dikomplain Kue Ayu Ting Ting Berjamur, Begini Jawaban Mengejutkan dari Manajemennya,Menohok!
“Akun FB pribadi PNS yang like saja itu sudah masuk dalam pelanggaran.
PNS berfoto dan memposting foto dengan pasangan calon juga pelanggaran,
apalagi jika terlibat langsung dalam kampanye,” jelas Yeyen kemarin.
Baca: Heboh Video Seorang Istri Marahi Anak SMP Pelakor, Sampai Dibikin Nangis Keras
Beberapa hari lalu kata Yeyen pihaknya sudah melakukan, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye dengan seluruh Panwascam se-Kab OKU.
“Yang ditekankan dalam rakernis itu terkait konsolidasi dan sekaligus inpetarisasi permasalah-permasalahan
di lapangan dalam melaksanaan pengawasan kampanye. Mulai dari Netralitas ASN, APK, Distribusi Logistik,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pns_20180311_155703.jpg)