Berita Panduan

Masih Bingung Bayar Pajak Kendaraan, Ini Beda Prosedur Bayar Pajak Tahunan & 5 Tahunan

Pajak tahunan atau pengesahan hanya membawa syarat STNK dan identitas diri asli ke samsat.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Masih Bingung Bayar Pajak Kendaraan, Ini Beda Prosedur Bayar Pajak Tahunan & 5 Tahunan 

Baca: Masih Demam Arak-arakan, Hamka Hamzah Posting Ini di Instagram

Dari Bapenda, akan diteruskan ke petugas kepolisian bila pajak kendaraan sudah dibayar.

Nantinya, petugas kepolisian akan melakukan pencetakan STNK dan Nopol kendaraan.

"Untuk proses perpanjangan pajak kendaraan, STNK dan Nopol akan diganti dengan yang baru.

Baca: Masih Demam Arak-arakan, Hamka Hamzah Posting Ini di Instagram

Nantinya, wajib pajak akan menerima STNK dan Nopol untuk lima tahun kedepan," jelasnya.

Usai pencetakan STNK, notice serta nopol barulah wajib pajak dipanggil di loket terakhir untuk menerima STNK dan

nopol serta BPKB dan identitas diri yang sebelumnya diserahkan.

Baca: Imut Sejak Kecil, Siapa Sangka Sosok Cilik Ini Sekarang Jadi Aktor Ternama,Tebak Siapa Dia?

Setidaknya, ada tujuh kali proses yang dilakukan petugas dalam perpanjangan STNK.

Namun, wajib pajak hanya tiga kali mendatangi loket yakni loket pendaftaran, pembayaran atau setoran pajak ke bank dan pengambilan stnk dan nopol kendaraan.

Baca:

Market Halal Berkembang, Tempat Makan di Palembang Ini Sediakan Chinese Food Halal

Alami Kecelakaan, Kartika Putri Alami Hal ini

Astaga ! Beredar Video Goyangan Seronok Dewi Perssik yang Tuai Kecaman Netizen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved