Berita Panduan

Masih Bingung Bayar Pajak Kendaraan, Ini Beda Prosedur Bayar Pajak Tahunan & 5 Tahunan

Pajak tahunan atau pengesahan hanya membawa syarat STNK dan identitas diri asli ke samsat.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Masih Bingung Bayar Pajak Kendaraan, Ini Beda Prosedur Bayar Pajak Tahunan & 5 Tahunan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pajak tahunan atau pengesahan hanya membawa syarat STNK dan identitas diri asli ke samsat.

Namun, untuk perpanjangan STNK atau perpanjangan pajak lima tahunan ada beberapa syarat yang harus dibawa wajib pajak ketika datang ke Samsat.

Perpanjangan STNK atau pajak lima tahunan, harus membawa kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Baca: Resmi Lantik Pjs Walkot Lubuklingga, Ini Pesan Alex Noerdin Untuk Riki Junaidi

Karena, sebelum membayar pajak terlebih dahulu harus melakukan cek fisik yang terdiri dari nomor rangka dan nomor mesin yang ada di kendaraan bermotor.

Selain itu, wajib pajak juga harus membawa BPKB asli serta foto copy untuk dilampirkan ke berkas yang akan diberikan kepada petugas.

"Untuk cek fisik, kendaraan bisa dibawa ke samsat. Nanti disana ada petugas yang akan melakukan cek fisik terhadap kendaraan yang akan memperpanjang STNK," ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syahputra, Jumat (9/3/2018).

Baca: Program Prorakyat di Prabumulih Terpaksa Dihapus Karena Alasan Ini

Setelah berkas lengkap, wajib pajak nantinya akan diarahkan ke loket pengisian data.

Blangko pengisian data yang diterima apabila sudah diisi, wajib pajak bisa mendatangi loket penerimaan berkas, verifimasi dan entry data.

Disini, wajib pajak akan menunggu proses dari petugas kepolisian, Bapenda serta Jasa Raharja.

Baca: Usai Lucinta Luna, Mike Lewis Kepergok Mesra dengan Wanita Ini, Videonya Heboh!

Usai berkas diproses, wajib pajak akan dipanggil untuk menerima bukti setor.

Bukti setor inilah, dibawa wajib pajak ke loket Bank Sumsel Babel untuk membayar uang pajak kendaraan.

Setelah uang pajak kendaraan diserahkan ke bank, berkas kembali diproses petugas Bapenda untuk penetakan notice pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved