Berita Panduan
Begini Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih wajib membayar pajak kendaraannya.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua, roda empat atau lebih wajib membayar pajak kendaraannya.
Pajak kendaraan bermotor, ada dua jenis yakni pengesahan STNK atau lebih dikenal perpanjangan pajak tahunan dan ada juga perpanjangan STNK atau lebih dikenal pajak lima tahunan.
Untuk prosesur pengesahan STNK atau pajak tahunan, wajib pajak wajib menyertakan KTP atau badan hukum atau intansi pemerintahan asli ketika akan membayar pajak.
Baca: Blusukkan ke Pasar, Cawako Palembang Finda Serap Aspirasi Pedagang dan Pembeli
Selain membawa STNK asli untuk disahkan. Bila bukan orang pemilik kendaraan akan membayar pajak,
maka orang yang diminta untuk membayar pajak tersebut harus memiliki surat kuasa bermaterai dari si pemilik kendaraan.
"Untuk pembayaran pajak tahunan, tidak hanya dapat dilakukan di Samsat induk saja.
Baca: Piala Gubernur Kaltim Diarak, Intip Keseruannya
Akan tetapi bisa dilakukan di samsat keliling, samsat cornet yang ada di mal-mal, drive true dan ATM Bank SumselBabel," ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (8/3/2018).
Wajib pajak yang datang ke samsat induk contohnya, menuju ke loket pertama untuk proses pendataan dari pihak kepolisian.
Nantinya, wajib pajak tinggal menunggu berkas yang diserahkan akan diproses ke Bapenda.
Baca: McDonalds Bagi-bagi Sarapan Gratis ke Karyawan Tribun-Sripo
Dari Bapenda, pihak Bank SumselBabel akan memanggil wajib pajak dan diberikan informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang akan dibayarkan kepada negara.
Berkas akan kembali di proses setelah wajib pajak menyetor uang pajak yang telah diberikan.
Nantinya, berkas akan kembali ke Bapenda untuk proses pencetakan STNK yang telah disahkan.