Dosen Penyebar Hoax Itu Menjadi Pribadi yang Tertutup Semenjak Bercerai Lima Tahun Lalu
Sementara itu, semenjak bercerai, Tara menjadi pribadi yang tertutup dan tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan di kampung seperti pengajian
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TAW ditetapkan tersangka kasus tindak pidana sebagaimana diatur di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepada polisi, ia mengaku sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tinggal di Dusun Krajan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kasus itu bermula pada 17 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB. TAW menyebarkan informasi di Facebook dengan akun Tara Dev Sams.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait