Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang

Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang 

yang membayar pajak kenderaan bermotornya cukup membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK/SKPD.

Lalu menyiapkan biaya sesui dengan jumlah pajak kendaraan bermotor yang mesti dibayarkan melalui kasir bank Sumsel Babel yang terdapat di seluruh point layanan Samsat

Baca: Legiun Asing Sriwijaya FC Lolos Verifikasi

Herryandi sinulingga, menghimbau kepada wajib pajak, kiranya untuk menghindari denda pajak kenderaan bermotor.

Maka disarankan bahwa sesuai dengan pergub no 11 tahun 2012 yaitu

pembayaran pajak kenderaaan bermotor dapat dilakukan sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD (surat ketetapan Pajak Daerah) yang pemilik kenderaan miliki.

Baca: Banyak Gol Dari Bola Mati, Trio Teja-Hamka-Konate Nyaris Tak Tergantikan

Mengingat denda pajak apabila telat atau jatuh tempo lewat sehari saja dikenakan 25 persen

dan jika lewat 2 bulan dikenakan 25 persen ditambah 2 persen bunga berjalan perbulan menjadi 27 persen dan seterusnya.

Baca: Pasang Foto Model Panas di Sawah, Alasan Petani Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Emang Bisa?

"Untuk itu kami terus mengingatkan kembali,

maka hindarila denda pajak kenderaan dimaksud diharapakan bagi pemilik kenderaan bermotor mari Kita Bijak mengelola keuangan kita dan Bayarlah Pajak kenderaannya sebelum jatuh Tempo," ungkapnya.

Baca: Unggah Foto Jadul,Penampilan Daniel Mananta Muda Bikin Netizen Salfok,Mirip Artis Taiwan!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved