Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang

Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat,

dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi

Baca: Segini Gaji yang Diberikan Dewi Perssik ke Sang Suami Saat Kerja Jadi Asistennya Sebelum Nikah

untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,

termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di atas air.

Kepala UPT Bapenda Palembang II atau Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga, Rabu (21/2/2018) mengatakan,

Baca: Bentuknya Simpel, Tapi Siapa Sangka Harga Sandal Caca Tengker Bikin Melongo,Seharga 1 Motor!

untuk pajak kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang pembayaran pajak kenderaaannya dapat dibayarkan diseluruh point layanan Samsat di Sumsel.

Layanan Samsat pajak bisa di bayarkan di mobil Samsat Keliling, Samsat Corner dan Kantor Samsat.

Untuk Samsat Corner ada di mal-mal seperti Opi Mal, PS Mal, PIM dan PTC.

Baca: Disuruh Pilih Krisdayanti Atau Ashanty yang Diajak Liburan,Ini Jawaban Mengejutkan Aurel!

Jam oprasional Samsat Corner mulai pukul 9.00 hingga 14.00.

Untuk persyaratan dan mekanisme pembayaranya yaitu bagi Wajib Pajak

yang membayar pajak kenderaan bermotornya cukup membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK/SKPD.

Lalu menyiapkan biaya sesui dengan jumlah pajak kendaraan bermotor yang mesti dibayarkan melalui kasir bank Sumsel Babel yang terdapat di seluruh point layanan Samsat

Baca: Legiun Asing Sriwijaya FC Lolos Verifikasi

Herryandi sinulingga, menghimbau kepada wajib pajak, kiranya untuk menghindari denda pajak kenderaan bermotor.

Maka disarankan bahwa sesuai dengan pergub no 11 tahun 2012 yaitu

pembayaran pajak kenderaaan bermotor dapat dilakukan sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD (surat ketetapan Pajak Daerah) yang pemilik kenderaan miliki.

Baca: Banyak Gol Dari Bola Mati, Trio Teja-Hamka-Konate Nyaris Tak Tergantikan

Mengingat denda pajak apabila telat atau jatuh tempo lewat sehari saja dikenakan 25 persen

dan jika lewat 2 bulan dikenakan 25 persen ditambah 2 persen bunga berjalan perbulan menjadi 27 persen dan seterusnya.

Baca: Pasang Foto Model Panas di Sawah, Alasan Petani Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Emang Bisa?

"Untuk itu kami terus mengingatkan kembali,

maka hindarila denda pajak kenderaan dimaksud diharapakan bagi pemilik kenderaan bermotor mari Kita Bijak mengelola keuangan kita dan Bayarlah Pajak kenderaannya sebelum jatuh Tempo," ungkapnya.

Baca: Unggah Foto Jadul,Penampilan Daniel Mananta Muda Bikin Netizen Salfok,Mirip Artis Taiwan!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved