Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang
Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat,
dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi
Baca: Segini Gaji yang Diberikan Dewi Perssik ke Sang Suami Saat Kerja Jadi Asistennya Sebelum Nikah
untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,
termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di atas air.
Kepala UPT Bapenda Palembang II atau Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga, Rabu (21/2/2018) mengatakan,
Baca: Bentuknya Simpel, Tapi Siapa Sangka Harga Sandal Caca Tengker Bikin Melongo,Seharga 1 Motor!
untuk pajak kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang pembayaran pajak kenderaaannya dapat dibayarkan diseluruh point layanan Samsat di Sumsel.
Layanan Samsat pajak bisa di bayarkan di mobil Samsat Keliling, Samsat Corner dan Kantor Samsat.
Untuk Samsat Corner ada di mal-mal seperti Opi Mal, PS Mal, PIM dan PTC.
Baca: Disuruh Pilih Krisdayanti Atau Ashanty yang Diajak Liburan,Ini Jawaban Mengejutkan Aurel!
Jam oprasional Samsat Corner mulai pukul 9.00 hingga 14.00.
Untuk persyaratan dan mekanisme pembayaranya yaitu bagi Wajib Pajak
yang membayar pajak kenderaan bermotornya cukup membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK/SKPD.
Lalu menyiapkan biaya sesui dengan jumlah pajak kendaraan bermotor yang mesti dibayarkan melalui kasir bank Sumsel Babel yang terdapat di seluruh point layanan Samsat
Baca: Legiun Asing Sriwijaya FC Lolos Verifikasi
Herryandi sinulingga, menghimbau kepada wajib pajak, kiranya untuk menghindari denda pajak kenderaan bermotor.
Maka disarankan bahwa sesuai dengan pergub no 11 tahun 2012 yaitu
pembayaran pajak kenderaaan bermotor dapat dilakukan sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD (surat ketetapan Pajak Daerah) yang pemilik kenderaan miliki.
Baca: Banyak Gol Dari Bola Mati, Trio Teja-Hamka-Konate Nyaris Tak Tergantikan
Mengingat denda pajak apabila telat atau jatuh tempo lewat sehari saja dikenakan 25 persen
dan jika lewat 2 bulan dikenakan 25 persen ditambah 2 persen bunga berjalan perbulan menjadi 27 persen dan seterusnya.
Baca: Pasang Foto Model Panas di Sawah, Alasan Petani Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Emang Bisa?
"Untuk itu kami terus mengingatkan kembali,
maka hindarila denda pajak kenderaan dimaksud diharapakan bagi pemilik kenderaan bermotor mari Kita Bijak mengelola keuangan kita dan Bayarlah Pajak kenderaannya sebelum jatuh Tempo," ungkapnya.
Baca: Unggah Foto Jadul,Penampilan Daniel Mananta Muda Bikin Netizen Salfok,Mirip Artis Taiwan!