Waktunya Segera Habis, Sudahkah SIM Card Anda Diregistrasi ? Jika Belum Siap-siap Diblokir

Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Net
sim card 

- Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Registrasi ini, baik melalui SMS maupun via website tanpa biaya alias gratis.

Sanksi Kartu Diblokir

Bagi pelanggan pra bayar baik baru maupun yang lama, yang tak melakukan registrasi kartu SIM, maka ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang,  konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

3. Blokir total

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved