Waktunya Segera Habis, Sudahkah SIM Card Anda Diregistrasi ? Jika Belum Siap-siap Diblokir

Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Net
sim card 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar menggunakan nomer Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketika masa registrasi prabayar berakhir dan pengguna layanan seluler belum mendaftarkan kartunya, nomor akan dihapus dari sistem milik operator telekomunikasi secara bertahap.

"Tidak, ini tidak akan diperpanjang"

"Kenapa diperpanjang kan sudah lama? Kita mesti fokus pada kualitas pelanggan, bukan jumlah pelanggan, tapi pelanggan tidur (non aktif)"

"Sebenarnya rugi semua di industri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat bincang dengan Kompas.com di kantornya, Kamis (15/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: Biasa Hidup Mewah Kini Tidur di Tahanan, Roro Fitria Mengeluh Sulit Tidur Karena Banyak Nyamuk

Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini belum diketahui dengan jelas jumlah pelanggan seluler di Indonesia.

Penyebabnya karena banyaknya pengguna pra-bayar yang hanya memakai kartu SIM dalam waktu singkat dan membuangnya.

Sedangkan operator telekomunikasi tetap mencatat kartu SIM tersebut di dalam sistem mereka.

Situasi tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perang harga antar-operator.

Sehingga segmen pengguna tertentu bisa dengan mudah berganti nomor mengikuti promo yang paling murah.

Bagi operator, tipe pelanggan seperti itu justru membebani.

Pasalnya perusahaan dibebani biaya untuk mencetak kartu SIM serta memeliharanya di dalam jaringan, sedangkan nomor tersebut tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan.

"Sekarang kan tidak ada yang tau (jumlah pelanggan yang benar)"

"Itu klaim semua, kalau bicara di media total 350 juta, itu (termasuk) ada sim card bodong yang jadi biaya bagi operator karena menduduki sistem," terang Chief RA.

"Industri juga rugi, jadi fokusnya ke kualitas pelanggan, supaya masyarakat tidak pakai lalu buang (kartu SIM)," imbuhnya.

Seandainya registrasi kartu SIM berhasil, lalu operator bisa menghemat biaya produksi starter pack baru, maka dana yang ada bisa dialihkan untuk pengembangan kualitas jaringan.

"Ini akan membuktikan kualitas pelanggan, supaya industri sehat," pungkasnya.

Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan bisa berdampak pada pendapatan operator dari pelanggan.

Alasannya adalah tindakan tegas pemerintah mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak aktifnya.

Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa total sudah ada lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga.

Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan.

Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018. (Kompas.com/Yoga Hastyadi Widiartanto)

Cara Registrasi

Tanggal 28 Februari 2018 nanti merupakan batas akhir bagi semua pelanggan kartu SIM prabayar untuk registrasi.

Registrasi ini harus dengan menyertakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.

Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.

Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.

Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.

Cara registrasi pun ada berbagai macam cara. Bisa lewat SMS, bisa juga lewat situ, aplikasi, hingga mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Baca: Sudah Registrasi Kartu Prabayar? Ini Cara Cek Kartu Lolos Registrasi Untuk Semua Operator

Cara Registrasi via SMS Kartu Baru

- SMS kirim ke 4444 bagi pengguna kartu SIM prabayar baru

- Untuk kartu Tri, Smartfren, dan Indosat, mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Kartu XL mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Kartu Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Pelanggan Telkomsel Dapat Bonus Internet 10 GB

Cara Registrasi via SMS Pengguna Lama

- Indosat, Smartfren, dan Tri mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

- XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Telkomsel mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Baca: Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Satu NIK Maksimal 3 Nomor, Ingin Lebih? Begini Caranya!

Registrasi via situs masing-masing operator

- Registrasi kartu Telkomsel dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Indosat dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu XL dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Tri dengan klik tautan ini

- Registrasi kartu Smartfren dengan klik tautan ini

Registrasi ini, baik melalui SMS maupun via website tanpa biaya alias gratis.

Sanksi Kartu Diblokir

Bagi pelanggan pra bayar baik baru maupun yang lama, yang tak melakukan registrasi kartu SIM, maka ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang,  konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

3. Blokir total

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved