Berita Baturaja
Berawal Dari 1 Butir Ekstasi, Polres OKU Ungkap Keberadaan Narkoba Senilai Ratusan Juta Ini
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu senilai lebih kurang
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu senilai lebih kurang Rp 600 juta.
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan seorang tersangka memiliki satu butir ekstasi.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Polres OKU, Kompol Yuskar Efendi dan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP AK Sembiring,
Baca: Alhamdulillah! Berkat Mimpi Ibunya, Teman Dekat Millendaru Bertobat dan Jadi Pria Sesungguhnya
saat gelar kasus di Mapolres OKU, Kamis (15/2/2018) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sepanjang bulan Januari.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti berkisar 548,18 gram atau jika dirupiahkan berkisar Rp 600 juta.
Sementara untuk ekstasi sebanyak 117 butir atau jika diuangkan sekitar Rp 40 juta.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Narkoba,Roro Fitria Sempat Sebut Harga Tarif Sewa Dirinya,Jumlahnya Fantastis
Kapolres menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan Pihak Sat Narkoba Polres OKU berhasil menangkap Ha (23) warga Baturaja Timur.
Dari tangan Ha didapatkan barang bukti 1 butir ekatasi dan uang Rp 1,6 juta.
Yang bersangkutan diamankan saat berada di salah satu kafe di Baturaja.
Baca: Baru Ditinggal Sebentar,Ibu Ini Syok Liat 2 Anaknya Lakukan Ini di Kamar,Bikin Ngelus Dada!
Dari pengembangan kasus Haikal ini, kata Kapolres OKU berhasil mengamankan pria berinisial YH (35) warga Baturaja Timur,
di salah satu kafe di Baturaja.
Dari YH pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 Kantong besar sabu dan 16 paket sedang sabu.
"Tidak cukup disitu. Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pria berinisial Ra (46) warga Baturaja Timur. Dari Ra diamankan BB 115 butir ekstasi," kata Kapolres OKU.
Baca: Blak-blakan, Nagita Slavina Lebih Pilih Main sama Suami Orang Ketimbang Raffi Ahmad
Dari pengakuan para tersangka yang diduga ini untuk melakukan transaksi narkoba dilakulan di lingkungan salah satu kafe di Baturaja.
Target sasaran penjualan kata Kapolres untuk semua kalangan.
"Barang-barang ini distibutornya dari luar Baturaja.
Baca: Polres Banyuasin Musnahkan 207 Gram Sabu dan 77 Gram Ekstasi
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran," kata Kapolres OKU, atas perbuatannya kata Kapolres, YH dan Ra dijerat UU Narkoba Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.
Sementara Ha juga dijerat pasal yang sama 114 ayat 1 dan 112.
Baca: Manfaatkan Lahan Rawa, SMP N 5 Palembang Budidayakan Ikan di Halaman Sekolah
Pada kesempatan ungkap kasus ini, Kapolres juga mengamanka dua tersangka kasus narkoba lainya.
Keduanya yakni berinisial TG (21) warga Kemelak Baturanja Timur dan pria berinisial S (42) warga Terusan Baturaja Timur.
Baca:
Ditanya Hotman Paris,Jika Raffi Ahmad Bisa Berpaling ke Penyanyi Dangdut,Jawaban Nagita Tak Terduga!
Terjerat Kasus Narkoba,Inilah 7 Sumber Kekayaan Roro Fitria Jarang Diketahui,No 6 Bikin Merinding
Terkuak ! Segini Uang yang Dikeluarkan Roro Fitria Untuk Beli Sabu 2.4 Gram,Mengejutkan