Berita Ogan Ilir
Alhamdulillah! Satu Lagi Begal Sadis di Pemulutan Tertangkap Setelah Didor Polisi
Usai sudah petualangan Dedi, pelaku begal yang biasa beraksi dan meresahkan warga Pemulutan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Melisa Wulandari
Sementara tersangka Dedi mengikuti dari belakang, meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," beber Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, motor hasil curian langsung dijual oleh tersangka Jumadi dan tersangka Dedi mendapatkan diketahui mendapat jatah sebesar Rp 800 ribu.
Namun aksi kedua pelaku ini segera berakhir.
Setelah sebelumnya tersangka Jumadi berhasil ditangkap, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Dedi sering terlihat di sekitar rumahnya di Jl. Mataram RT. 06 RW. 02 Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Baca: Begini Nasib Forence,Pria yang Memiliki Mr P Terpanjang Hampir 1 Meter Usai Anunya Dipotong!
Polisi pun bergerak cepat. Pada hari Rabu (14/2/2018) sekira pukul 06.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, penggerebekan terhadap Dedi dilakukan.
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri.
"Setelah diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan tersangka, kemudian diberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Baca: Sedih ! Posting Foto Masa Kecil dan Tulis Doa Untuk Millen,Ashanty Curhat Arsy Jatuh di Kuburan!
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk diberikan perawatan medis, setelah itu langsung dibawa ke Mako Polsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Selain tersangka Dedi, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju warna abu-abu yang dikenakan tersangka saat membegal korban Rifhan.
Baca: Lama Tak Terdengar,Mantan Istri Pasha Ungu Ungkap Kabar Mengejutkan,Suami Digoda Pelakor,OMG
Sementara BB yang berhasil disita dari tersangka Jumadi yakni 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Revo warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi (nopol) BG 3136 ZH.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Baca:
Tes Kejelian Mata ! Coba Temukan 1 Hal Janggal dari 7 Gambar Emoji Ini Hanya Dalam 10 Detik!
So Sweet ! Rayakan Valetine, Verrell Bramasta Beri Kejutan Ini ke Natasha Wilona,Netter:Jadi Baper!
Wagub Sumsel Ishak Mekki Keluar dari Rumah Dinas dan Istri Tak Lupa Bawa Ini. Ini Alasannya