Berita Ogan Ilir

Alhamdulillah! Satu Lagi Begal Sadis di Pemulutan Tertangkap Setelah Didor Polisi

Usai sudah petualangan Dedi, pelaku begal yang biasa beraksi dan meresahkan warga Pemulutan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Melisa Wulandari
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Alhamdulillah! Satu Lagi Begal Sadis di Pemulutan Tertangkap Setelah Didor Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR - Usai sudah petualangan Dedi, pelaku begal yang biasa beraksi dan meresahkan warga Pemulutan.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Rabu (14/2/2018).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, SIk., MH, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, SH., M.Si, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, Ipda Adrian Chandra, SH mengatakan,

Baca: Gigit Jari Kecewa Dengan Abu Tour, Pertemuan di SMKN 2 Palembang Batal

penangkapan tersangka Dedi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku begal lainnnya bernama Jumadi.

"Tersangka Dedi ini sebelumnya buron dan merupakan rekan dari Jumadi, pelaku begal yang berhasil kami tangkap dan diproses beberapa waktu," terang Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, SH., MH.

Dilanjutkan Kapolsek, tersangka Dedi tergolong sadis dalam melancarkan aksinya.

Baca: SMK PPN Sembawa Banyuasin Budidayakan Jambu Kristal

Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan membegal kendaraan bermotor di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

"Kawanan begal ini tidak segan-segan melukai korbannya," kata Kapolsek.

Kronologinya, tersangka Dedi membonceng tersangka Jumadi menggunakan kendaraan motor matic Honda Beat Pop warna putih.

Baca: SMK PPN Sembawa Banyuasin Budidayakan Jambu Kristal

Saat melintas di Jalan Lingkar Selatan, keduanya mengincar sepeda motor Honda Revo warna Hitam milik korban bernama Rifhan Surya, warga Perumnas Kenten, Palembang.

Kedua tersangka lalu langsung memberhentikan motor korban dengan cara menendang motor korban sampai korban dan motornya terjatuh.

"Kemudian tersangka Jumadi, rekan si Dedi ini, langsung menodongkan pisau ke korban dan selanjutnya membawa sepeda motor korban.

Baca: Gelar Ultah ke 18 Tahun. Ini yang Bakal Diberikan Radio Elshinta Kepada Pendengarnya

Sementara tersangka Dedi mengikuti dari belakang, meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," beber Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, motor hasil curian langsung dijual oleh tersangka Jumadi dan tersangka Dedi mendapatkan diketahui mendapat jatah sebesar Rp 800 ribu.

Namun aksi kedua pelaku ini segera berakhir.

Setelah sebelumnya tersangka Jumadi berhasil ditangkap, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Dedi sering terlihat di sekitar rumahnya di Jl. Mataram RT. 06 RW. 02 Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Baca: Begini Nasib Forence,Pria yang Memiliki Mr P Terpanjang Hampir 1 Meter Usai Anunya Dipotong!

Polisi pun bergerak cepat. Pada hari Rabu (14/2/2018) sekira pukul 06.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, penggerebekan terhadap Dedi dilakukan.

Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri.

"Setelah diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan tersangka, kemudian diberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Baca: Sedih ! Posting Foto Masa Kecil dan Tulis Doa Untuk Millen,Ashanty Curhat Arsy Jatuh di Kuburan!

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk diberikan perawatan medis, setelah itu langsung dibawa ke Mako Polsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Selain tersangka Dedi, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju warna abu-abu yang dikenakan tersangka saat membegal korban Rifhan.

Baca: Lama Tak Terdengar,Mantan Istri Pasha Ungu Ungkap Kabar Mengejutkan,Suami Digoda Pelakor,OMG

Sementara BB yang berhasil disita dari tersangka Jumadi yakni 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Revo warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi (nopol) BG 3136 ZH.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Baca:

Tes Kejelian Mata ! Coba Temukan 1 Hal Janggal dari 7 Gambar Emoji Ini Hanya Dalam 10 Detik!

So Sweet ! Rayakan Valetine, Verrell Bramasta Beri Kejutan Ini ke Natasha Wilona,Netter:Jadi Baper!

Wagub Sumsel Ishak Mekki Keluar dari Rumah Dinas dan Istri Tak Lupa Bawa Ini. Ini Alasannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved