Pilkada Lubuklinggau

Tidak Ada Batasan Dana Kampanye Pilkada, Namun Perlu Diperhatikan Hal Penting Ini Juga

Perhelatan Pilkada kota Lubuklinggau sudah memasuki tahap verifikasi dukungan secara perseorangan dan akan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Melisa Wulandari
tribunsumsel.com/Khairil
Tidak Ada Batasan Dana Kampanye Pilkada, Namun Perlu Diperhatikan Hal Penting Ini Juga 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Perhelatan Pilkada kota Lubuklinggau sudah memasuki tahap verifikasi dukungan secara perseorangan dan akan segera di plenokan besok.

Bahkan, tanggal 12 Februari mendatang gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu sudah masuk ke dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.

Mulai sejak saat itu juga, masing-masing paslon dan para tim pemenangan sudah mulai disibukkan dengan persiapan-persiapan melakukan tahapan kampanye.

Baca: Sebentar Lagi Menikah, Artis Cantik Ini Malah Sering Posting Foto Seksi, Pose Bikininya Nggak Kuat!

Untuk masalah anggaran kampanye Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Lubuklinggau sudah menetapkan batasan sumbangan baik perseorangan maupun perusahaan yang tidak mengikat.

Divisi Hukum KPU kota Lubuklinggau, Lukman Hakim mengatakan masalah dana kampanye sudah diatur dalam PKPU no 5 tahun 2017 mengenai dana sumbangan kepada masing-masing paslon.

"Dalam aturan diatur sumbangan yang tidak mengikat dari perusahan atau pihak lain. Untuk perusahaan maksimal Rp 750 juta, sedangkan dari perseorangan Rp 75 juta," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Rabu (7/2/2018).

Baca: 16 Parpol di PALI Ini Lulus Verifikasi Faktual Pemilu 2019 Mendatang

Lukman menjelaskan untuk dana kampanye tersebut ada batas maksimal.

Namun tidak ada batas maksimal sumbangan.

Dalam aturan itu juga tidak ada penjelasan mengenai kenapa ada batasan itu.

"Sementara terkait batasan dana yang akan digunakan paslon sampai sejauh ini kita belum mempunyai petunjuk, dan tidak ada batasannya berapa jumlahnya," ucapnya.

Baca: Tiga Kecamatan di Muaraenim Ini Akan Dapat Rastra Lebih Dulu

Sementara untuk proses penyerahan rekening dana awal kampanye dilakukan pada, Rabu (14/2/2018) mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved