Pilkada Sumsel

Ini Pembagian Zona Daerah Saat Kampanye Pilkada Sumsel, Palembang Masuk Zona I

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah merancang, akan membagi wilayah kampanye menjadi empat zona,

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
Tribun Sumsel/ Arief B Rohekan

Jadi dari 17 kabupaten /kota di Sumsel kita bagi 4, dan berlangsung selama 129 hari," tandasnya.

Baca: Unggah Foto Jadul Waktu Masih Bocah,Netizen Syok Liat Wajah Pevita Pearce,Awet Cantiknya!

Ditambahkan Aspahani, pihaknya berharap massa masing-masing Paslon yang ada, tetap melakukan kampanye secara tertib dan tidak mengganggu masyarakat beraktifitas.

Untuk mengantisipasi hal itu, KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polda Sumsel, TNI dan Bawaslu.

Diterangkannya aparat hukum dan Bawaslu harus tegas menindak setiap pelanggar, termasuk partai yang melakukan kampanye tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Sebelum rapat terbuka semua partai diminta memberi pemberitahuan kepada polisi yang ditembuskan ke badan pengawas dan KPU. 

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, siap mengawasi penyelenggaraan kampanye pada Pilkada 2018 mendatang.

Baca: El Barack Beri Kado Istimewa Ini Buat Jessica Iskandar di Hari Ultahnya, Harganya Bikin Melongo!

Dimana diungkapkan ketua Bawaslu Sumsel Junaidi, banyak bentuk -bentuk kerawanan kampanye, seperti pasangan calon atau tim berkampanye diluar jadwal, pelaksaan kampanye bukan oleh tim kampanye yang didaftarkan, penggunaan dana publik dan penggunaan jabatan untuk kampanye.

Selain itu, penggunaan politik uang, penggunaan materi kampanye dengan isu SARA yang menjurus ke black campaign, merusak alat peraga, keterlibatan pejabat yang dilarang kampanye, mobilisasi ASN, hingga melakukan kampamye ditempat yang dilarang (tempat ibadah atau sekolah).

"Jika kampanye diluar jadwal, kita bubarkan, tegaskan. Soal jadwalnya nanti diatur, jika diluar itu bubarkan, jika masih melanggar pidana," pungkas Junadi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved