Tak Hanya Hina TNI, Inilah Deretan 'Dosa' yang Pernah Dilakukan Acara Dahsyat,Hingga Baku Hantam!

Acara musik Dahsyat kembali menjadi sorotan.Hal tersebut dipicu dengan beredarnya sebuah tayangan diduga di Dahsyat RCTI Jumat

"Kepada Yth.,

Pimpinan TNI khususnya TNI-AD serta seluruh jajaran Yon Hubad 

Kami mohon dibukakan pintu maaf atas konten salah satu permainan dalam acara Dahsyat pagi ini. 

Hal ini menjadi perhatian dan evaluasi bagi kami agar selalu memberikan tontonan yang menghibur dan bermanfaat bagi pemirsa televisi. @infokomando2."

"Terima kasih Bapak Kol. Wijdang Dir Hubad TNI. 

Dalam suasana hangat dan kekeluargaan kami menyampaikan maaf kepada Tentara Nasional Indonesia, khususnya TNI AD beserta keluarga besar Yon Hubad.
Kartika Eka Paksi ! @infokomando," lanjutnya. 

Hal ini bukanlan yang pertama dahsyat mendapat teguran.

Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program "Dahsyat" RCTI selama tiga hari.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksinya yang disampaikan ke RCTI, Jumat (24/3/17).

Dalam surat sanksi yang dikeluarkan KPI, penghentikan penayangan "Dahsyat" itu akan dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan resmi pada KPI Pusat, program yang ditayangkan di RCTI pada 8 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Menurut keterangan KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" adalah memuat perkataan yang merendahkan.

Selain itu, ada pula adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan lalu mengerem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Menurut KPI, hal-hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved