Berita Lubuklinggau
Tak Mau Lahannya Dieksekusi Perum Damri, Warga Lubuklinggau Blokir Jalan Pakai Ban Bekas
Eksekusi jilid II yang dilakukan oleh Perum Damri dilahan seluas 1,5 ha Kelurahan Air Kuti,
Penulis: Eko Hepronis | Editor: M. Syah Beni
"Sehingga tatatanan kedamaian yang selama ini sudah terjadi di kota Lubuklinggau tidak rusak dan menimbulkan keriuhan di masyarakat," ungkapnya, Minggu (17/12/2017).
Nanan mengatakan pemerintah kota Lubuklinggau memang tidak bisa melakukan intervensi atau melarang penegak hukum melakukan eksekusi.
”Eksekusi pertama Pemkot sudah melayangkan surat agar ditunda dan meminta diselesaikan dengan kekeluargaan, sebenarnya kita tidak bisa melarang karena itu adalah wewenang penegak hukum, tapi alangkah lebih baiknya secara kekeluargaan,” kata Nanan.
Nanan pun berharap Perum Damri segera turun langsung melakukan pendekatan dengan warga yang terdampak eksekusi. Ia pun meminta langkah selanjutnya Perum Dari bisa memberikan uang kerohanian.
"Pemberian uang kerohanian untuk beberapa warga yang terkena eksekusi dapat diupayakan, sehingga jangan sampai ada konflik yang dapat merusak Kota Lubuklingau, itu yang kita minta,” ujarnya.