Pasangan Sesama Jenis ini Tukar Cincin, Kejadian Berikutnya Menjijikkan

Hal tersebut bermula dari putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Facebook

Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.

Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Sebelumnya, para pegiat HAM memandang, pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik.

Dalam wawancara beberapa waktu lalu dengan BBC Indonesia, Ketua AILA Rita Hendrawaty Soebagio, menyangkal anggapan bahwa upaya mereka tidak dimaksudkan untuk masuk ke wilayah pribadi.

Baca: Pria ini Marah Besar saat Temukan Benda Aneh Ini di Kamar Putrinya

Baca: Makin Panas, Raffi Posting Foto Ayu Ting Ting, Netizen: Dasar Tak Berperasaan

Baca: Gak Nyangka Dulu Begini Banget, Inilah 7 Transformasi Ayu Ting Ting dari Kecil Sampai Dewasa

"Hukum berhenti di depan pintu kamar atau pintu rumah," kata Rita Soebagio waktu itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved