Lama Tak Terdengar, Begini Keadaan Asworo Pembunuh Calon Istrinya Sendiri!

Lama tak terdengar kabar tentang Martinus Asworo alias Asworo yang menjadi tersangka tunggal pembunuhan

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Martinus Asworo alias Asworo ketika memeragakan cara memukul Chatarina Widyawati alias Wiwid dalam rekontruksi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Baru Kebun Sayur atau Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Palembang, Rabu (12/7/2017). 

Seperti tidak ada rasa bersalah, sehingga membuat orang nomor satu di Polda Sumsel yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto sempat menanyakan langsung kepada tersangka Asworo mengenai tindakan yang dilakukannnya.

Martinus Asworo alias Asworo ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (14/6/2017).
Martinus Asworo alias Asworo ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (14/6/2017). (Tribunsumsel.com/M Ardiansyah)

"Pakai apa kamu membunuh Chatarina," tanya Irjen Agung.

"Pakai kunci stir pak," jawab Asworo.

"Menyesal tidak kamu, dengan tindakan yang dilakukan," kembali tanya Irjen Agung.

"Ada pak rasa bersalah," jawab Asworo.

"Kamui dihantui Chatarina tidak," kembali tanya Irjen Agung.

"Tidak pak, hanya ada rasa bersalah dengan Chatarina," jawab Asworo.

Asworo dan Kapolda
Asworo dan Kapolda (Kolase Tribunsumsel.com)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di depan gedung utama Mapolda Sumsel menjelaskan, tersangka Martinus Asworo alias Asworo ditangkap di Lampung usai melakukan pembunuhan terhadap calon istrinya Chatarina Wiedyawati alias Wiwid sebulan setelah kejadian.

"Jadi, saya langsung memimpin rapat seminggu dua kali. Saya tekankan, bila tidak dapat jangan pulang. Tetapi, dengan dedikasi yang dilakukan anggota akhirnya tersangka ini berhasil ditangkap," ujarnya.

Dari pendalaman penyidikan yang dilakukan bersama barang bukti yang disita baik itu mobil Toyota Innova warna hitam, kunci stir yang digunakan tersangka Asworo saat membunuh Wiwid, baju yang digunakan Asworo dan barang bukti lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 340 karena telah melakukan pembunuhan rencana terhadap calon istrinya Chatarina," pungkas Agung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved