Pengedar Barang Haram Ini Terciduk Oleh Polisi, Ini Barang yang Mereka Bawa!

Kemudian di lokasi berbeda, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu.Keduanya yakni, tersangka Agus Mulyadi (42), warga Jalan Radial

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Juni saat menginterogasi seorang tersangka, Kamis (30/11/2017) 

Sementara tersangka Saari mengungkapkan, sebelum tertangkap polisi, dirinya tidak tahu jika ternyata
rekannya Agus Mulyadi membawa sabu.

"Saya bekerja sebagai ojek. Jadi saat itu teman saya Agus Mulyadi ini membawa bungkusan meminta diantarkan ke Jalan Brigjen HM Dhani Efendi. Setiba di lokasi, Agus Mulyadi
menyuruh saya menunggu karena dia hendak menemui sesorang, disaat itulah ada polisi datang hingga kami pun tertangkap," katanya.

Kemudian tersangka Dedi Iskandar mengaku, barang bukti 1000 ekstasi tersebut merupakan mili 'DK' (DPO).

"Baru satu kali inilah saya membawa ekstasi. Itupun saya lakukan karena 'DK' menjanjikan saya uang. Sementara untuk senjata api yang diamankan tersebut merupakan milik teman saya yang kini telah meninggal dunia. Sebelum meninggal, teman saya itu menitipkan senjata api itu ke saya," tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama satu pekan belakangan ini dan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

"Dengan tertangkapnya keempat tersangka kini kita masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap. Sementara untuk keempat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subside 112 ayat (2) Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved