Pengedar Barang Haram Ini Terciduk Oleh Polisi, Ini Barang yang Mereka Bawa!

Kemudian di lokasi berbeda, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu.Keduanya yakni, tersangka Agus Mulyadi (42), warga Jalan Radial

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Dirres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Juni saat menginterogasi seorang tersangka, Kamis (30/11/2017) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membekuk empat pengedar ekstasi dan sabu.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Marli Oganda alias Marli (20), warga Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan.

Tersangka ditangkap pada tanggal 23 November 2017 pukul 17.0 0 WIB di Jalan Hamengkubuwono tepat di pinggir jalan pangkal Jembatan Kuning Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muara Duo Kabupaten OKU Selatan.

Dari tangannya Polisi mengamankan dua paket sabu sedang yang siap edar.

Kemudian di lokasi berbeda, polisi menangkap dua tersangka pengedar sabu.Keduanya yakni, tersangka Agus Mulyadi (42), warga Jalan Radial Rumah Susun Blok 38 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB I Palembang dan tersangka.

Saari (48), warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I Palembang.

Keduanya ditangkap pada tanggal 17 November 2017 pukul 16.00 WIB saat membawa 4 paket sabu seberat 400 gram di Jalan Brigjen HM Dhani Efendi Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Selain itu, polisi juga meringkus tersangka Dedi Iskandar (30), warga Dusun II Kelurahan Talan Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka ditangkap, Minggu 26 November 2017 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur Kelurahan Talang Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan tersangka Dedi Iskandar diamankan barang bukti, 1000 butir ekstasi warna kuning berlogo CK.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (30/11/2017) tersangka
tersangka Marli Oganda alias Marli mengatakan, dirinya nekat menjadi pengedar sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutahan hidup keluarganya.

"Sabu itu milik kawan aku bernama 'DA'. Saya mau membawa sabu itu untuk diedarkan karena 'DA' nantinya akan mengupah saya. Tapi belum tahu berapa upahnya, sebab belum sempat terjual saya telah lebih dulu tertangkap polisi," ungkapnya.

Sedangkan tersangka Agus Mulyadi mengungkapkan, sabu yang dibawanya bersama rekannya tersangka Saari merupakan milik 'DN'.

"Saya mau, karena 'DN' mau memberikan upah Rp 10 juta jika sabu itu sampai kepada pembelinya," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved