Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyebar Kebencian, Fakta Jonru Ginting ini Banyak Tak Tahu

 "Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum

Editor: M. Syah Beni
Pos kupang/eginius mo’a
Jonru Ginting (baju putih) diapit anggota Polres Sikka dari Pelabuhan Lorens Say, Pulau Flores, Jumat (26/5/2017). 

Jonru merupakan seorang penulis, pengusaha self publishing, serta proyek sekolah menulis.

Menikah dengan Hendra Yulianti, Jonru dikaruniai tiga orang anak.

Pegiat media sosial ini merupakan lulusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro tahun 1998.

Ia juga pernah mendapatkan berbagai penghargaan seperti, Pemenang 1 Lomba Cipta Cerpen pada tahun 1994 dan Juara Tahunan (super blog) internet sehat blog award pada tahun 2009.

2. Nyaris Diamuk Massa

Dilansir dari Tribunnews.com, Jonru pernah hampir diamuk massa.

Hal tersebut terjadi di Pulau Pemana, Kecamatan AlokTimur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, pada Jumat (26/5/2017).

Jonru dipaksa pulang ke Jakarta karena ada dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Kehadiran Jonru ke Sikka membawa amarah warga asal.

Warga nyaris mengeroyok Jonru, saat ia baru saja turun dari KM Citrawati.

Namun usaha tersebut berhasil dihalau oleh pihak kepolisian setempat, sehingga tidak terjadi baku hantam.

3. Tidak ada Penyesalan

Jonru ternyata belum memiliki rasa kapok menulis status di Facebook maupun Twitter.

Meskipun tulisan dari Jonru menyeret dia ke proses hukum.

Dilansir dari Wartakota.com, Jonru menjalani proses pemeriksaannya pada Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 15.50 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved