Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyebar Kebencian, Fakta Jonru Ginting ini Banyak Tak Tahu

 "Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum

Editor: M. Syah Beni
Pos kupang/eginius mo’a
Jonru Ginting (baju putih) diapit anggota Polres Sikka dari Pelabuhan Lorens Say, Pulau Flores, Jumat (26/5/2017). 

TRIBUNSUMSEL.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan penebar kebencian, Jumat (29/9/2017).

Dilansir dari Wartakota, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan.

Ia dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

 "Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Jonru telah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore.

Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.

Setelah penetapannya sebagai tersangka, Jonru mengaku kecewa.

"Memang Jonru mengaku dari sebelumnya siap menghadapi proses ini. Tapi tetap kecewa karena penetapan tersangka ini dipaksakan," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, siapakah sebenarnya sosok Jonru ini.

TribunWow.com berhasil mengumpulkan fakta dari berbagai sumber mengenai Jonru.

Apa saja fakta yang berhasil terkumpulkan.

Berikut selengkapnya.

C
C ()

1. Profil Jonru

Dilansir dari Wikipedia Jonru merupakan pria kelahiran Kabanjahe, Karo Sumatera Utara.

Jonru lahir pada tanggal 7 Desember 1970.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved