Heboh Kantor Bupati Musirawas Dibakar Massa, Kobaran Api Membumbung Tinggu Bikin Rusuh

Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi. Bahkan massa sempat menendang-nendang tameng anggota.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Hartati
tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Beberapa anggota polisi Polres Mura berusaha memadamkan api dikawasan komplek Perkantoran Agro Politan Center, Kamis (28/9/2017). 

‎Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS  -- Komplek perkantoran Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang semula hening tiba-tiba menjadi riuh‎, Kamis (29/09) siang pukul11.00 WIB.

Beberapa ban bekas yang menumpuk di tengah jalan tiba-tiba sengaja dibakar massa.

Asap hitam dan kobaran api mengepul membumbung tinggi.

Masyarakat yang berlalu lalang tiba-tiba berhenti sembari bertanya-tanya menyaksikan kejadian itu.

Puluhan anggota Mapolres Mura tampak siaga bergandengan tangan merapatkan barisan maju mendakati kobaran api.

Sementara sejumlah massa yang beringas berupaya melakukan perlawanan dan menghalang-halangi petugas untuk memadamkan api.

Aksi dorong-dorongan pun sempat terjadi. Bahkan massa sempat menendang-nendang tameng anggota.

Namun anggota dan  satu unit mobil water cannon yang sudah siaga sejak awal langsung terus merangsek maju dan berusaha menyemprot kearah kobaran api.

Tak berapa lama, api yang menyala dengan cepat  bisa dipadamkan, situasi pun terkendali.

Rupanya aksi pembakaran ban  itu merupakan rangkaian kegiatan latihan penanganan unjuk rasa (unras) yang dilakukan jajaran Polres Mura.

Sebanyak 200 Personel gabungan Polres Mura dan Polsek jajaran ikut terlibat kegiatan latihan dalmas (pengendalian massa) yang dipimpin oleh Wakapolres Musi Rawas Kompol Benny Prasetya didampingi Kabag Ops Kompol Suhardiman.

Usai acara Benny menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan agenda rutin Polres Mura dalam memahami tahapan pengendalian massa, untuk kali sengaja dilakukan dilapangan supaya merefresh kembali  kemampuan Personel.

"Dalam pengendalian massa aturan yang berlaku merujuk Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006. Tahapan yang dilakukan berdasarkan klasifikasi keadaan yakni situasi tertib (hijau), situasi tidak tertib (Kuning) dan situasi melanggar hukum (merah)” ujar Benny.

Hasil saat ini, kata Benny mulai dari ‎sarana prasarana Polres Mura  sudah cukup, mulai tameng, alat pemukul, pakaian huru-hara, kendaraan kawat barier dan kendaraan Water Cannon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved