Mau Jadi PNS dengan Gaji Besar? Daftar di 8 Instansi Ini, Gaji No 1 dan 4 Lebih Rp 100 Juta
Sekarang sedang "musim" pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ya, warga Indonesia usia pencari kerja sedang berlomba-lomba mendaftar CPNS
TRIBUNSUMSEL.COM - Sekarang sedang "musim" pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ya, warga Indonesia usia pencari kerja sedang berlomba-lomba mendaftar CPNS pada kementerian dan lembaga negara.
Sebanyak 60 kementerian dan lembaga negara serta 1 pemerintah daerah, yakni Pemprov Kalimantan Utara sedang membuka pendaftaran pendaftaran CPNS.
Ada 17.928 CPNS yang akan diterima.
Hampir setiap tahun pendaftaran CPNS selalu paling ditunggu-tunggu dan paling bikin pening ketika terbit moratorium penerimaan CPNS hingga tahun 2017.
Menjadi PNS menjadi impian bagi sebagian warga Indonesia, satu di antara penyebabnya adalah soal kesejahteraan atau menyangkut soal gaji.
PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.
Berapa sih gaji PNS?
Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.




Jika lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS, lulusan SMA atau SMK atau MA, maka golongan pertamanya adalah IIa sehingga menerima gaji awal pokok Rp 1.926.000 per bulan.
Sementara sarjana, golongan pertamanya adalah IIIa sehingga menerima gaji awal pokok 2.456.700 per bulan.
Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2.560.000 per bulan.
Terakhir adalah lulusan S3 yang golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2.668.900 per bulan.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.